Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam suatu masyarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian atau mendapat hukuman jika melanggar atau mengabaikan peraturan-peraturan itu, sehingga dapat tercapai suatu pergaulan hidup dalam masyarakat itu yang tertib dan adil. (R.soesilo)
Hukum Pidana , Termasuk hukum public, karena menyangkut hubungan indivudu dengan Negara atau pemerintah yang diwakilkan kepada pegawai penuntut umum (jaksa) beserta alat-alatnya (pegawai polisi).
Menurut sifatnya, hukum itu dapat dibedakan antara hukum materil dan hukum formil
-
Hukum materil
Adalah hukum kumpulan dari norma-norma hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan (hukum perdata materil) dari pada warga Negara dan norma-norma yang menentukan hal-hal yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dipatuhkan (hukuman pidana materil)
-
Hukum Formil
Adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur acara yang dipergunakan untuk menyelenggarakan hukum perdata materil atau kumpulan peraturan yang mengatur acara hukum pidana formil
Hukum Pidana
- Tindak pidana
- Peristiwa pidana
- Perbuatan yang dapat dihukum
- Bahasa asing “strafbaarfeit” atau delict”
Tindak Pidana
Yaitu sesuatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan itu diancam dengan hukuman (susilo)
- Adapun kumpulan dari seluruh tindak pidana inilah disebut hukum pidana , yaitu hukum pidana yang meteril juga termuat dalam KUHP dan diluar KUHP
Menurut para ahli Hukum :
- Adalah suatu kaidah yang bersifat memaksa dan apabila ada orang melanggar kaidah itu diancam dengan sanksi yang tegas dan nyata
- Menurut sejarah, hukum pidana berasal dari Negara eropa
Definisi Hukum Pidana
Prof.Simons, Hukum Pidana
Adalah semuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara dan diancam dengan suatu pidana atau nestapa (leed) bagi barang siapa yang tidak mentaatinya.
Prof. Moelyanto,-“asas-asas hukum Pidana”
Hukum Pidana : adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan, untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan, itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar larangan tersebut.
Macam-macam Hukum Pidana
-
Hukum Pidana Umum (commune straftrecht)
Ialah hukum yang berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah negaraindonesia, terkecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional mempunyai hak Eksteritorial, sehingga ketentuan-ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku baginya dan mereka hanya tunduk kepada undang-undang pidana dari negaranya sendiri.
-
Hukum Pidana Khusus
Ialah hukumpidana yang dibuat untuk subyek hukum khusus atau untuk perbuatan-perbuatan pidana tertentu
-
Dalam hukum pidana khusus memuat ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang menyimpang dari ketentuan-ketentuannya yang tercantum dalam hukum pidana umum.
Contoh: Hukum pidana militer, hukum pidana fiscal, hukum pidana ekonomi, hukum pidana politik
Apakah Hukum Pidana Ekonomi
Hukum pidana adalah bagian daripada hukum-hukum pidana (pompe)
-
Sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan dimana pidana itu seharusnya terdapat
Rangkuman hukum pidana ekonomi à kata ekonomi menerangkan rangkaian hukum pidana
Hukum pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang merupakan corak-corak tersendiri, yaitu corak-corak ekonomi.
Ekonomi atau ilmu ekonomi
- Secara sederhana sebagai ilmu yang mempelajari manusia tentang usahanya, tindakan-tindakannya untuk mencapai kemakmuran.
Apakah hukum pidana ekonomi termasuk hukum pidana khusus atau hukum pidana umum?
- Hukum pidana umum (algemeen strafrecht/ jus commune); adalah hukum pidana yang berlaku umum atau yang berlaku bagi semua orang, contoh KIHP
HUKUM PIDANA KHUSUS
Pompe;
- Hukum pidana khusus, menyebut 2 kriteria; yaitu pertama orangnya khusus maksud nya subjek atau pelaku yang khusus, kedua perbuatannya khusus.
-
Patokan pasal 103 KUHP; “ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”
Artinya:
- Bahwa tindak pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana diluar KUHP, tunduk pada peraturan umum dalam Buku I KUHP, kecuali kalau diatur secara khusus
- Ketentuan hukum pidana khusus dapat menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum. Dalam penyimpangan ini, maka yang dipakai adalah ketentuan hukum pidana khusus, dalam suatu adagium klasik berbunyi : lex specialis derogate lege generalis, (ketentuan hukum khusus menyampingkan ketentuan hukum umum)
Nolte;
Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP;
- Undang-undang lain menentukan dengan tegas pengecualian pasal 103 KUHP
- Undang-undang lain menentukan secra diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari Pasal 103 KUHP.
- Kalau melihat pendapat pompe dan nolte, maka hukum pidana ekonomi di Indonesia adalah hukum pidana khusus
Paul Scholten;
- Member patokan “berlaku umum” dan “berlaku khusus”
- Hukum pidana yang berlaku umum disebut hukum pidana umum
- Hukum pidana khusus adalah perundang-undangan bukan pidana yang bersanksi pidana, disebut juga hukum pidana pemerintahan.
Hubungan Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi
- Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran (overtredingen) dan kejahatan (misdrijven) terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan dan siksaan.
- Hukum pidana bukanlah hukum yang mengandung norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap norma-norma yang berkaiatan dengan kepentingan umum.
- Hukum pidana dalam arti sempit (droit economique) adalah keseluruhan peraturan yang meliputi kaidah-kaidah administrasi Negara yang berkaitan dengan masalah ekonomi
- Hukum pidana dalam arti luas (droit de I’economique) adalah keseluruhan asas, kaidah, pranata,lembaga hukum baik yang bersifat perdata maupun public yang mengatur dan mengarahkan tata perekonomian suatu negara atau bermakna hukum ekonomi di dalam arti sempit + ketentuan-ketentuan hukum di luar HAN.
- Hukum pidana adalah bagian dari hukum ekonomi dalam arti luas
Kedudukan hukum pidana dalam tatanan hukum pidana dan hukum ekonomi
- Hukum pidana ekonomi merupakan senerji dari dua buah sub bidang hukum; hukum pidana dan hukum ekonomi, yang mengatur pelanggaran dan kejahatan di bidang ekonomi.
- Subjek dan perbuatan yang tergolong hukum pidana khusus.
-
Dan mengingat sifat dan kejahatan yang dilakukan umumhya melintasi batas Negara dan menggunakan teknologi canggih, maka metode pendekatan dalam hukum ekonomi dapat digunakan, yaitu;
- Transdisipliner/intradisipliner
- Transnasional /cross-border country
- Futuristic/antisipatoris