Malpractice
- Adanya tindakan oleh dokter
- Adanya Kesalahan
– Sengaja
– Lalai
- Adanya Kerugian
- Adanya korelasi antara kerugian dengan tindakan
Tanggung jawab
- Pidana
- Perdata
- Administrasi
- Etik
Pasien = Konsumen
- Penafsiran sistematis
- UU Perlindungan Konsumen
- WTO/GATS
- Ketentuan tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen
a. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 58 TAHUN 2001 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. PP No. NOMOR 57 TAHUN 2001 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
c. Kepmen Perindag No. NOMOR : 301/MPP/Kep/10/2001 ttg PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
d. UU Perl onsumen
Penyelesaian Sengketa Medik
- Melalui Pengadilan
- Tidak Melalui Pengadilan (ADR)
– Lembaga Pemerintah
– Lembaga non Pemerintah
Lembaga Pemerintah
- Majlis Kehormatan Didiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Studi dan input untuk kebijakan
Non Pemerintah
- LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
- Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)
- LBH Kesehatan