kurikulum berbasis wirausaha

August 11, 2011

MEnjadi hal yang sangat penting bagaimana menumbuhkan semangat berwirusaha di kalangan mahasiswa.

1. Jiwa wirausaha harus dibangun berdasarkan kesadaran dari para peserta didik.
2.Lingkungan harus mendukung tumbuhnya jiwa wirausaha seperti menghargai proses sebuah kegagalan.
3.Pemerintah melalui sistem pendidikan nya membentuk kurikulum yang mendukung lahirnya wirausaha-wirausaha muda di indonesia

Bila tiga hal diatas dilakukan kita harap kan lahir wirausaha-wirausaha tangguh dari Indonesia


Program mahasiswa wirausaha

May 26, 2011

Sekitar tahun 2009 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meluncurkan sebuah program yang bernama Program mahasiswa wirausaha (PMW) yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Program ini dilaksankan di seluruh perguruan tinggi negri (PTN) dan sebagaian perguruan tinggi swasta (PTS).

Program mahasiswa wirausaha ini dimaksudakan agara para mahasiswa kelak mampu menjadi pengusaha tangguh yang siap menghadapi persaingan global yang akan datang. Melalui program mahasiswa wirausaha ini juga diharapkan kelak tingkat pengangguran pada lulusan perguruan tinggi akan berkurang.

Ada tiga indikator keberhasilan dari program mahasiswa wirausaha ini. (a) jumlah mahasiswa yang mengikuti dan berhasil menjalankan usaha; (b) terbentukanya system pendidikan wirausaha di perguruan tinggi; (c) terbentuknya lembaga pengembangan kewirausahaan pada mahasiswa.

Program mahasiswa wirausaha ini memiliki tujuan ; (a) menumbuhkan motivasi berwirausaha di kalangan mahasiswa; (b) membangun sikap mental pengusaha yakni percaya diri, sadar akan jati dirinya.

Hal ini sangat baik bila dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya terutama untuk mahasiswa yang ingin mengisi hari nya dengan hal-hal yang berharga.

Untuk informasi selanjutnya ada baiknya teman-teman mahasiswa untuk menggogling atau mencari dibuku-buku


Mahasiswa wirausaha

May 24, 2011

Hasil survey ekonomi nasional oleh BPS maret 2006 menyebutkan jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 17,75% atau sekitar 39 juta jiwa. Sedangkan angka pengangguran sekitar 10-11 % dari jumlah penduduk Indonesia. Para mahasiswa yang merupakan tenaga intelektual pun mengalami kesulitan dalam penyerapan tenaga kerja. Semakin tinggi angka pengangguran maka akan mengakibatkan instabilitas sosial dan masyarakat terutama bila mahasiswa nya penganguran.

Hal ini didukung dengan mindset mahasiswa yang masih condong pada Job Seeker daripada menjadi Job Creator. Hal ini terjadi karena system pendidikan yang lebih menyiapkan mahasiswa menjadi tenaga siap pakai bukan untuk menumbuhkan jiwa wirausaha.

Untuk menumbuhkan jiwa wirausaha ini, pemerintah sudah menyiapkan berbagai macam program wirausaha salah satunya Program kreativitas Mahasiswa yang ternyata alumni-alumni nya sudah terbukti mampu lebih kompetitif dan berhasil membuat lapangan pekerjaan.

Mahasiswa yang berani untuk menjadi wirausaha harus memiliki mental yang ulet dan berani mengambil resiko, karena pada dasarnya dunia wirausaha adalah penuh dengan common sense. Sebuah seni yang selalu berubah-ubah setiap waktu sehingga mental trial dan error harus dimiliki nya.

Wirausaha menentukan nasib bangsa kedepan, menurut para ahli bila suatu bangsa memiliki minimal 4% wirausaha dari rakyatnya maka perekonomian akan sangat pesat sekali. Arti kata kita harus memiliki sekitar 8juta wirausaha baru.

Mahasiswa sebagai pemuda yang memiliki semangat tinggi dalam mengubah suatu kondisi bangsa. Merupakan actor paling cocok dalam mewujudkan wirausaha ini. Sekitar 40% jumlah penduduk Indonesia adalah para pemuda, bila berbicara pemuda tentu tidak lengkap tanpa menyebut mahasiswa yang merupakan simbol inteletual pemuda


Hukum Kesehatan : Transplantasi

January 23, 2011
  • Transplantasi
    • Eksplantasi
    • Implantasi

Macam-macam

  • Heterotransplantasi (animal to human)
  • Hemotransplantation (unrelated human donor to human resipient)
  • Isotransplantation (twin)
  • Autotransplantation

Transplantasi

(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat

dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan

tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah

plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.

(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya

untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk

dikomersialkan.

(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan

dengan dalih apapun.

 

Pasal 65

  • Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  • Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
  • Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  • Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
  • Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
  • Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

 

Pihak yang Terlibat

 

 

  • Tenaga Kesehatan
  • Donor Hidup

Mati

  • Recipien

 

 

 

  1. Jelaskan pengertian hukum kesehatan dan jelaskan juga secara konkrit perbedaan antara hukum kesehatan dengan hukum kedokteran
  2. Sebutkan dan jelaskan perikatan yang timbul dalam hubungan dokter dengan pasien disertai dengan contoh konkrit dari masing-masing perikatan dimaksud
  3. Apa itu informed consent, dan apakah informed consent itu wajib? Jelaskan
  4. Jelaskan pengertian standar profesi dan medical malpractice serta hubungan kedua istilah tersebut dalam suatu peristiwa hukum yang merugikan orang lain
  5. Apa yang dimaksud dengan aborsi? Dan apakah aborsi diperbolehkan di Indonesia? Jelaskan dengan memberikan dasar hukumnya.

 

 

 


Hukum Kesehatan : Euthanasia

January 23, 2011

Euthanasia
EASY DEATH without severe suffering. “mercy killing,”

Euthanasia

  • Dunia memandangnya berbea
  • Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu “eu” (= baik) and “thanatos” (maut, kematian) yang apabila digabungkan berarti “kematian yang baik”. Hippokrates pertama kali menggunakan istilah “eutanasia” ini pada “sumpah Hippokrates” yang ditulis pada masa 400-300 SM.
  • Sumpah tersebut berbunyi: “Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”.
  • Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat “bunuh diri” ataupun “membantu pelaksanaan bunuh diri” tidak diperbolehkan.
  • In the 1997 decision of State of Washington v. Glucksberg, the Supreme Court of the United States determined that there is no constitutional right to die with the help of a physician.
  • Jack Kevorkian Retired physician Jack Kevorkian speaks to the press after being charged by police for his role in assisting a suicide. An outspoken advocate of legalizing assisted suicide, in 1999 Kevorkian was convicted of second-degree murder and delivery of a controlled substance after he injected a terminally ill man with a lethal dosage of medication. He was sentenced to 10 to 25 years in prison.

(Top of Form

(Jack Kevorkian Pensiunan dokter Jack Kevorkian berbicara kepada pers setelah dikenakan biaya oleh polisi karena perannya dalam membantu bunuh diri. Advokat terang-terangan melegalkan bunuh diri yang dibantu, pada tahun 1999 Kevorkian dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan pengiriman bahan yang dikendalikan setelah ia menyuntikkan orang sakit parah dengan dosis mematikan obat. Dia dijatuhi hukuman 10 sampai 25 tahun penjara.)

 

Euthanasia menurut Ikatan dr Belanda

  • Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri.

     

Eutanasia ditinjau dari cara pelaksanaannya

 

  • Eutanasia agresif : atau suatu tindakan eutanasia aktif yaitu suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan
    lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan seperti misalnya pemberian tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien.
  • Eutanasia non agresif : atau kadang juga disebut autoeuthanasia (eutanasia otomatis)yang termasuk kategori eutanasia negatif yaitu dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan sipasien mengetahui bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah “codicil” (pernyataan tertulis tangan). Auto-eutanasia pada dasarnya adalah suatu praktek eutanasia pasif atas permintaan.
  • Eutanasia pasif : juga bisa dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah2 aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit. Tindakan pada eutanasia pasif ini adalah dengan secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat ataupun meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun dengan cara pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin walaupun disadari bahwa pemberian morfin ini juga dapat berakibat ganda yaitu mengakibatkan kematian. Eutanasia pasif ini seringkali secara terselubung dilakukan oleh kebanyakan rumah sakit.

 

Eutanasia dari sudut pemberian izin

 

  • Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
  • Eutanasia diluar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
  • Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
  • Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.

 

Eutanasia dari sudut tujuan

 

Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :

  • Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
  • Eutanasia hewan
  • Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela

 

Indonesia

 

  • 344 KUHP – Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh2, dihukum penjara selama-lamanya 12 th.
  • 338 – Menghilangkan nyawa orang lain
  • 340 – Pembunuhan berencana
  • 359 – Karena salahnya menyebabkan kematian org lain
  • 345 – Menghasut org lain utk suicide

 


Hukum Kesehatan : Aborsi dan Bayi Tabung

January 23, 2011

Aborsi

(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

  • a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  • b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal 76

  • Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
  • a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  • b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  • c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  • d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  • e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

  • Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Yang dimaksud dengan “konselor” dalam ketentuan ini adalah
  • setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui
  • pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah
  • dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu.
  • Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.

Bayi Tabung Pasal 127

(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

  • a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  • b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
  • c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Etikamoral

1. Pandangan deontologis – menolak tegas

    sakral

2. Pandangan konsekwensialis

Untuk kebaikan orang lain


Hukum Kesehatan : Malpraktik

January 23, 2011

Malpractice

  • Adanya tindakan oleh dokter
  • Adanya Kesalahan

            – Sengaja

            – Lalai

  • Adanya Kerugian
  • Adanya korelasi antara kerugian dengan tindakan

Tanggung jawab

  • Pidana
  • Perdata
  • Administrasi
  • Etik

Pasien = Konsumen

  • Penafsiran sistematis
  • UU Perlindungan Konsumen
  • WTO/GATS
  • Ketentuan tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen

    a. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 58 TAHUN 2001 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

    b. PP No. NOMOR 57 TAHUN 2001 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

    c. Kepmen Perindag No. NOMOR : 301/MPP/Kep/10/2001 ttg PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

    d. UU Perl onsumen

Penyelesaian Sengketa Medik

  • Melalui Pengadilan
  • Tidak Melalui Pengadilan (ADR)

    –     Lembaga Pemerintah

    –    Lembaga non Pemerintah

Lembaga Pemerintah

  • Majlis Kehormatan Didiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

    a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan

    b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi

  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

    Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;

    Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;

    Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;

    Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;

  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

    Studi dan input untuk kebijakan

Non Pemerintah

  • LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
  • Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)
  • LBH Kesehatan


 


Hukum Kesehatan : Hak dan Standar profesi

January 23, 2011


    

Hak Pasien

pasal 53 UU No. 23/1992 yaitu

  • hak informasi,
  • hak untuk memberikan persetujuan,
  • hak atas rahasia kedokteran, dan
  • hak atas pendapat kedua (second opinion).

Sedangkan dalam UU No 29/2004 pasal 52

  • meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain,
  • mendapatkan penjelasan tentang tindakan medis
  • mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, dan
  • Mendapatkan isi rekaman medis.

Hak Tenaga Kesehatan

  • Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya;
  • Hak bekerja menurut standar profesi;
  • Hak menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan profesi dan etika;
  • Hak menghentikan jasa profesionalnya;
  • Hak atas privasi;
  • Hak mendapatkan informasi yang lengkap dari pasien;
  • Hak atas informasi atau pemberitahuan pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya;
  • Hak diperlakukan adil dan jujur;
  • Hak untuk mendapat imbalan jasa profesi.

Pelaksanaan Tugas

  • pasal 53 UU No. 23 Tahun 1992 yaitu Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
  • UU No 29/2004 yang menyatakan dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.

Standar Profesi

  • Pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
  • adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Diperlukan adanya perkumpulan atau organisasi

Kemajuan teknologi

standar profesi berarti berbuat secara teliti/hatihati menurut ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata (average) dibanding dengan dokter dari keahllian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dengan sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut

  • standar profesi berarti berbuat secara teliti/hatihati menurut ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata (average) dibanding dengan dokter dari keahllian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dengan sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut

standar prosedur operasional

  • merupakan suatu perangkat/langkah-langkah yang dibakukan untuk meyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, standar ini memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi

Hukum Penanaman Modal : Sanksi dan Sengketa Penanaman Modal

January 19, 2011
  1. SANKSI
  2. HAL-HAL YANG DISENGKETAKAN
  3. PENYELESAIAN SENGKETA
  4. CONTOH KASUS

1. SANKSI

  • Sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan UUPM, meliputi:
    • Pembatalan perjanjian;
    • Pembatalan kontrak kerja sama;
    • Administratif
    • Pidana
  • Sanksi Pembatalan Perjanjian:
    • Ps 33 (1) UUPM: pma dan pmdn yang melakukan investasi dalam bentuk badan usaha PT, dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas tersebut dilakukan untuk dan atas nama pihak lain (bukan pihak yang mendapat izin penanaman modal).
    • Tujuan pengaturan tersebut: untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki oleh seseorang, artinya di dalam akta pendirian dan anggaran dasar perseroan dicantumkan nama seseorang atau pihak tersebut, tetapi secara materi atau substansi atau faktanya, pemegang saham perseroan tersebut adalah pihak lain.
    • Praktik ini seringkali dilakukan secara diam-diam. Pihak lain yang “mendompleng” tersebut dikenal dengan istilah ultimate shareholder yaitu pemegang saham yang memegang kendali atau kontrol yang sebenarnya.
    • Ps 33 (2) UUPM menyebutkan bahwa perjanjian dan/atau pernyataan semacam itu kedudukannya dalam struktur hukum adalah batal demi hukum (batal sejak ditandatanganinya atau dibuatnya perjanjian &/ pernyataan tersebut).
    • Yang disayangkan dari pengaturan tersebut, hanya memuat syarat batal saja, namun tidak ada sanksi yang lebih konkrit terhadap perusahaan atau badan usaha yang membuat perjanjian tersebut. Misalnya, dibatalkan izin investasinya atau dikenakan sanksi administratif lainnya.
  • Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama:
    • Ps 33 (3) UUPM: dalam hal investor yang melaksanakan kegiatan usaha didasarkan atas perjanjian atau kontrak kerja sama dengan pemerintah ternyata melakukan kejahatan berupa: tindak pidana perpajakan ataupun penggelembungan biaya pemulihan untuk memperkecil keuntungan, maka kontrak kerja sama dengan pemerintah tersebut dibatalkan.
    • Pengaturan sanksi ini pun tidak tegas dan tidak memberikan kepastian hukum. Tidak adanya sanksi lainnya dari pembatalan kontrak kerja sama tersebut, misalnya, kompensasi yang harus dibayar oleh pihak investor kepada pemerintah akibat tindak pidana yang dilakukan dan telah merugikan pemerintah.
  • Sanksi Administratif:
    • Ps 34 (1) UUPM: apabila investor tidak memenuhi kewajiban dalam Ps 15 UUPM: a) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG); b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP); c) membuat laporan ttg kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kpd BKPM; d) mematuhi semua ketentuan perUUan, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
    • Sanksi tersebut berupa: a) peringatan tertulis; b) pembatasan kegiatan usaha; c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
    • Efektivitas sanksi membutuhkan standar dan mekanisme, dalam hal ini UUPM tidak menentukan standar bahwa suatu perusahaan tidak memenuhi kewajiban Ps 15. Disamping itu, UUPM juga menyediakan mekanismenya bagaimana untuk menentukan standar, untuk menentukan kesalahan, untuk memproses apabila diduga terjadi kesalahan, dst.
  • Sanksi Pidana:
    • Mencermati Ps 33 (3) UUPM yang mengatur ttg perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada investor, yaitu tp perpajakan dan tp penggelembungan biaya pemulihan dan adanya tp korporasi yang dilakukan oleh badan usaha atau PT.
    • Akan tetapi, UUPM tidak memuat sanksi pidana sama sekali, kecuali “melemparkannya” ke “peraturan perundang-undangan lain” yang juga tidak jelas peraturan perundang-undangan yang mana?

2. HAL-HAL YANG DIPERSENGKETAKAN

  • Perizinan;
  • Perpajakan;
  • Ketenagakerjaan;
  • Fasilitas investasi;
  • Perlakuan dan kebijakan investasi;
  • Materi kontrak perjanjian penanaman modal;
  • Nasionalisasi;
  • Dll.

3. PENYELESAIAN SENGKETA – Ps 32 UUPM

  • Setiap langkah penyelesaian sengketa harus merupakan kesepakatan dari para pihak yang bersengketa;
  • Para pihak terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat;
  • Apabila langkah tersebut tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat diajukan ke lembaga arbiterase atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau pengadilan;
  • Sengketa antara pemerintah dengan investor dalam negeri diselesaikan melalui arbiterase, dan apabila gagal, maka maju ke pengadilan.
  • Sengketa antara pemerintah dengan investor asing diselesaikan di arbiterase internasional yang disepakati oleh para pihak.

Hukum Penanaman Modal : Current Issues on Investment

January 19, 2011
  1. Nasionalisasi
  2. Otonomi Daerah
  3. Perizinan
  4. Perpajakan
  5. Penggunaan Tenaga Kerja & Alih Teknologi
  6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR: corporate social responsibility)

1. Nasionalisasi

  • Nasionalisasi merupakan suatu tindakan pemerintah (host country) yang mengambilalih perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA.
  • Di Indonesia, pada masa sebelum UU 1/1967, tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintahan Soekarno telah merugikan perusahaan2 PMA dan mengakibatkan preseden buruk terhadap citra bangsa dan negara.
  • Dengan UU 1/1967, citra buruk ini diperbaiki seiring dengan berubahnya haluan politik pemerintah yang lebih terbuka pada masa itu di bawah rezim Soeharto. Mekanisme nasionalisasi diatur melalui Ps 21 & 22. Pada prinsipnya, pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi. Namun, apabila hal itu harus dilakukan, maka pemerintah akan memberikan kompensasi yang proporsional.
  • Untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak (investor dan host country), seharusnya diakomodir pula di dalam perjanjian WTO mengenai TRIMs. Namun perjanjian ini muatannya tidak komprehensif dan detil.
  • UU PMA yang baru memuat pengaturan mengenai nasionalisasi:
    • Ps 8 – (1) janji pemerintah untuk tidak melakukan tindakan nasionalisasi atau pencabutan/pengambilalihan hak kepemilikan perusahaan penanaman modal; (2) apabila tokh dilakukan juga, maka pelaksanaannya ditetapkan melalui UU; (3) implikasi: akan diberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; (4) apabila kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian akan dilakukan melalui lembaga arbiterase.

2. Otonomi Daerah

  • Otonomi daerah merupakan isu yang aktual dan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sbg pelaksanaan dari Ps 18 UUD 1945 (tentamg Pemerintahan Daerah), regulasi mutakhir adalah UU No. 32/2004 jo. Perpu No. 3/ 2005 & peraturan pelaksana lainnya. Pada intinya, kewenangan yang lebih luas diberikan kepada daerah kabupaten/kota dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya. Hal ini tidak ada ketika UU No. 5/1974 berlaku.
  • Namun, kewenangan yang luas ini ditafsirkan beragam oleh masing-masing tingkatan pemerintahan, baik pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.
  • Efek domino dari beragamnya penafsiran itu adalah munculnya berbagai produk hukum daerah yang bermasalah dan tumpang tindih.
  • Pelaksanaan otda dgn wewenang luas ini, belum berperan dalam mendorong iklim penanaman modal di daerah.
  • Produk hukum daerah yang berkaitan dengan penanaman modal/dunia usaha masih berorientasi pada aspek peningkatan pendapatan asli daerah saja, dan tidak mematuhi prinsip harmonisasi antar produk hukum.
  • Faktor-faktor yg menyebabkan kurang terdorongnya pelaksanaan penanaman modal di daerah:
    • Faktor eksternal: (1) kecenderungan daerah menciptakan birokrasi yang berbelit; (2) stabilitas keamanan di daerah yang kurang kondusif; (3) sarana dan prasana investasi yang masih jauh dari memadai; (4) masalah pencemaran lingkungan.
    • Faktor internal: (1) banyaknya peraturan yang tidak jelas, tumpang tindih, bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi dan tidak bisa membedakan obyek pajak dan obyek retribusi; (2) Insentif investasi belum diberikan oleh kabupaten/kota
  • Perlunya pengawasan pelaksanaan pemda: penetapan perda, lembaga pengawasan internal (DPRD) dan eksternal harus mampu berjalan efektif.

3. Perizinan

  • Perizinan adalah pintu masuk suatu penanaman modal (entry permit).
  • Pengaturan: Bab XI Ps 25-26 UUPM
  • Pelayanan terpadu bidang perizinan untuk membantu investor memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
  • Perizinan yang diperlukan, a.l: Surat Persetujuan Penanaman Modal, Izin2 pelaksanaan tingkat Pusat dan Daerah, Izin Usaha untuk melakukan operasi/produksi komersial yang sekaligus dapat digunakan sebagai izin untuk melaksanakan kegiatan pembelian/penjualan dalam negeri dan ekspor. Izin lainnya di tk daerah: Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Izin UU Gangguan.
  • Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ini dilakukan oleh Bdan Koordinasi Penanaman Modal (Ps 26 UUPM) >> lihat ke www.bkpm.go.id
  • BKPM melakukan koordinasi dalam melaksanakan kebijakan penanam modal (Ps 27-29 UUPM)
  • Problematika:
    • Birokrasi perizinan selalu menjadi target “penghasilan”.
    • Merupakan lembaga yang potensial untuk terjadinya abuse of power.

4. GCG dan CSR

  • Pasal 15 mewajibkan investor untuk menerapkan prinsip GCG dan melaksanakan CSR
  • Implementasi dari Pasal 15 ini belum ada juklak-juknisnya. Biasanya dikembalikan kepada pelaku usaha. Ini adalah persoalan baru, karena tidak semua pelaku usaha sudah siap dengan perangkatnya (sistem dan mekanisme yang mengakomodasi GCG. Sedangkan CSR adalah bagian dari GCG).

5. Penggunaan Tenaga Kerja & Alih Teknologi

  • Ps 10 UUPM > Ayat (1) harus memprioritaskan kebutuhan tenaga kerjanya dengan menggunakan tenaga kerja WNI. Namun, diperkenankan untuk menggunakan tenaga ahli WNA. Untuk ini, perusahaan juga harus tunduk kepada UU Ketenagakerjaan 2003.
  • Perusahaan juga wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi (transfer of knowledge dan transfer of know-how).
  • Ada 2 jenis perusahaan penanam modal: capital intensive & labour intensive. Yg dibuthkan Indonesia: campuran dari keduanya. Tapi hal ini tidak mudah, mengingat prioritas yang berbeda dari kedua cara ini.

6. Conducive Climate for Investment

  • Merupakan tugas pemerintah (pusat, propinsi, kota/kabupaten).
  • Iklim kondusif yg diinginkan oleh investor:
    • Regulasi yang memberikan insentif yang menguntungkan;
    • Kepastian hukum;
    • Stabilitas hukum, politik dan ekonomi;
    • Tenaga kerja yang full-skilled lebih disukai ketimbang yang berupah rendah;
    • Rendahnya country risk.

(Hal ini menjadi jaminan kenyamanan dan ketentraman dalam berinvestasi)