Hukum Perjanjian Internasional : Berakhirnya dan PEnangguhan Bekerjanya suatu Perjanjian

Pasal 54

Berakhirnya atau penarikan diri dari suatu perjanjian menurut ketentuan-ketentuan yang ada atau dengan kesepakatan para pihak

Berakhirnya atau penarikan diri sesuatu bisa terjadi :

  1. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, atau
  2. Setiap waktu dengan kesepakatan dari semua pihak setelah mengadakan konsultasi dengan Negara-negara perunding lainnya

Pasal 56

Pengurangan pihak-pihak dari perjanjian multilateral di bawah jumlah yang diperlukan untuk keberlakuannya

Kecuali jika perjanjian itu sendiri menyatakan suatu perjanjian multilateral tidak berakhir dengan alas an hanya dari kenyataan bahwa jumlah pihak berada di bawah jumlah yang diperlukan untuk memberlakukan perjanjian itu.

Pasal 56

Pemutusan atau penarikan diri suatu perjanjian yang tidak memuat ketentuan tentang pengakhiran, pemutusan atau penarikan

  1. Suatu perjanjian yang tidak memuat ketentuan mengenai pengakhiran dan yang tidak mengatur tentang pemutusan atau penarikan diri tidak terpengaruh terhadap pemutusan atau penarikan diri, kecuali jika:
    1. Hal itu ditetapkan bahwa para pihak bermaksud untuk mengakui adanya kemungkinan untuk memutuskan atau menarik diri;
    2. Hak untuk memutuskan atau menarik diri bisa secara implicit terjadi karena sifat perjanjian tersebut.
  2. Sesuatu pihak akan memberitahukan sekurang-kurangnya dua belas bulan mengenai maksud untuk memutuskan atau menarik diri dari suatu perjanjian sebagaimana tersebut di dalam ayat 1 diatas.

Pasal 57

Penangguhan bekerjanya suatu perjanjian menurut ketentuan-ketentuannya atau dengan kesepakatan para pihak.

Bekerjanya suatu perjanjian bagi semua pihak atau bagi pihak tertentu bisa ditangguhkan:

  1. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu sendiri; atau
  2. Setiap waktu dengan kesepakatan dari semua pihak setelah berkonsultasi dengan Negara perunding lainnya.

Pasal 58

Penangguhan mengenai bekerjanya suatu perjanjian multilateral dengan persetujuan hanya di antara para pihak-pihak tertentu.

  1. Dua pihak atau lebih dari perjanjian multilateral bisa membuat suatu untuk menangguhkan bekerjanya ketentuan-ketentuan persetujuan untuk sementara waktu dan diantara mereka sendiri, jika:
    1. Kemungkinan penangguhan semacam itu dinyatakan sendiri oleh perjanjian tersebut; atau
    2. Penangguhan yang dimaksud adalah tidak dilarang oleh perjanjian dan;
      1. Tidak berpengaruh terhadap hak dari pihak-pihak lainnya menurut perjanjian itu atau dalam melaksanakan kewajiban mereka;
      2. Hal itu tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian itu.
  2. Kecuali jika perjanjian itu menyatakan bahwa hal itu termasuk dalam ayat 1 (a) diatas, maka para pihak yang dimaksud akan memberitahukan kepada pihak-pihak lainnya mengenai maksud mereka untuk membuat persetujuan dan semua ketentuan dari perjanjian yang akan mereka tangguhkan bekerjanya.

Pasal 59

Pengakhiran atau penangguhan bekerjanya suatu perjanjian yang secara implicit dengan pembuatan perjanjian berikutnya

  1. Suatu perjanjian dianggap berakhir jika semua pihak perjanjian tersebut membuat perjanjian berikutnya mengenai inti persoalan yang sama; dan
    1. Perjanjian itu muncul dari perjanjian berikutnya atau jika tidak ditetapkan bahwa para pihak menghendaki bahwa persoalan itu harus diatur oleh perjanjian tersebut; atau
    2. Ketentuanketentuan dalam perjanjian yang berikutnya sejauh itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian sebelumnya maka dua perjanjian tidak mampu untuk diterapkan dalam waktu yang sama.
  2. Perjanjian sebelumnya harus dianggap hanya sebagai yang ditangguhkan jika hal itu muncul dari perjanjian sebelumnya atau jika tidak ditetapkan bahwa hal itu merupakan kehendak dari para pihak

Pasal 60

Pengakhiran atau penangguhan bekerjanya suatu perjanjian sebagai konsekuensi dari pelanggarannya

  1. Pelanggaran utama terhadap perjanjian bilateral oleh salah satu pihak memberikan hak pada pihak lainnya untuk memajukan pelanggaran itu sebagai dasar untuk mengakhiri perjanjian atau menangguhkan bekerjanya perjanjian tersebut seluruhnya atau sebagian.
  2. Pelanggaran utama terhadap perjanjian multilateral oleh salah satu pihak memberikan hak;

     

    1. Pihak lainnya dengan persetujuan bulat menagguhkan bekerjanya perjanjian seluruhnya atau sebagian atau mengakhiri perjanjian itu baik;
      1. Dalam hubungan antara mereka sendiri dan Negara yang lalai, maupun
      2. Diantara semua pihak
    2. Suatu pihak yang terpengaruh khususnya oleh pelanggaran untuk memajukan suatu dasar untuk menangguhkan bekerjanya perjanjian seluruhnya atau sebagian dalam hubungan antara perjanjian itu sendiri dengan Negara yang lalai;
    3. Sesuatu pihak selain Negara yang melakukan kelalaian meminta pelanggaran itu sebagai dasar untuk menunda bekerjanya suatu perjanjian baik keseluruhannya maupun sebagian dalam hubungannya Negara itu sendiri dengan Negara yang melakukan kelalaian tersebut;
  3. Pelanggaran utama terhadap perjanjian, untuk keperluan pasal ini, terdiri dari:
    1. Penolakan perjanjian yang tidak diberikan sanksi oleh konvensi ini atau
    2. Pelanggaran terhadap suatu ketentuan yang penting untuk memenuhi maksud atau tujuan perjanjian tersebut.
  4. Ayat-ayat sebelumnya tersebut tanpa mengurangi arti dari setiap ketentuan dari perjanjian dapat diterapkan dalam hal terjadinya suatu pelanggaran
  5. Ayat 1 sampai dengan 3 diatas tidak dapat diterapkan pada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap orang perorangan yang termuat di dalam perjanjian yang mempunyai bersifat perikemanusiaan, khusunya terhadap ketentuan-ketentuan yang melarang setiap bentuk pembalasan terhadap orang-orang yang dilindungi oleh perjanjian tersebut

Pasal 61

Tidak memungkinkannya untuk melaksanakan suatu perjanjian

  1. Suatu pihak dapat meminta bahwa ketidakmungkinanya untuk melaksanakan suatu perjanjian merupakan dasar (alasan) untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian tersebut jika ketidak-mungkinannya itu diakibatkan oleh hilangnya atau lenyapnya obyek yang sangat diperlukan untuk melaksanakan perjanjian tersebut; tetapi jika ketidak-mungkinannya itu sifatnya smentara, maka hal itu bisa dimintakan hanya sebagai dasar untuk menunda bekerjanya perjanjian saja.
  2. Ketidak mungkinanya untuk melaksanakan perjanjian tersbeut tidak bisa dimintakan oleh sesuatu pihak sebagai dasar untuk mengakhiri, menunda bekerjanya perjanjian tersbeut jika ketidakmungkinannya itu merupakan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tersebut baik mengenai kewajiban menurut perjanjian maupun sesuatu kewajiban internasional yang dimiliki oleh pihak lainnya.

Pasal 62

Perubahan keadaan yang mendasar

  1. Suatu perubahan keadaan yang mendasar yang telah terjadi pada waktu perjanjian itu dibuat dan yang tidak diduga oleh para pihak, tidak bisa dimintakan sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian, kecuali jika
    1. Keadaan-keadaan tersebut merupakan dasar pokok bagi kesepakan para pihak untuk mengikatkan diri pada perjanjian; dan
    2. Pengaruh dari perubahan tersbeut sama sekali untuk merubah kewajiban-kewajiban yang masih belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian tersebut;
  2. Suatu perubahan keadaan yang mendasar tidak boleh dimintakan sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian;
    1. Jika perjanjian tersebut untuk menentukan perbatasan; atau
    2. Jika perubahan yang mendasar itu merupakan hasil dari pelanggaran oleh pihak yang memintanya baik dari kewajibannya menurut perjanjian itu maupun sesuatu kewajiban internasional lainhya yang dimiliki oleh pihak perjanjian lainnya

       

  3. Jika menurut paragraph-paragraf sebelumnya, sesuatu pihak bisa meminta perubahan keadaan yang mendasar sebagai dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian, pihak tersbut bisa juga meminta perubahan itu sebagai dasar untuk menunda bekerjanya perjanjian tersebut.

Pasal 63

Putusnya hubungan diplomatic atau konsuler

Putusnya hubungan diplomatic atau konsuler di antara para pihak perjanjian tidak berpengaruh pada hubungan hukum yang dibuat dengan perjanjian di antara mereka, kecuali jika adanya hubungan diplomatic atau konsuler tersebut sangat diperlukan untuk penerapan perjanjian itu.

Pasal 64

Timbulnya norma baru yang sudah baku dalam hukum internasional umum (jus cogens)

Jika normanya baru yang sudah baku dalam hukum internasional timbul, maka setiap perjanjian yang ada bertentangan dengan norma tersebut menjadi tidak berlaku lagi dan berakhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment