Pancasila : Penjelasan sila-sila

July 30, 2010
  1. Sila ketuhana yang maha esa

     

    Inti sila ketuhanan yang mahaesa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro)

     

    Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

     

    Disis lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya.

     

    Maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusi adapun keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan.

     

    Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang mahaesa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara

     

  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab

     

    Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social.

     

    Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan . maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara serasi, harmonis dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri dan makhluk tuhan.

     

  3. Sila persatuan Indonesia

     

    Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi , merupakan suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk dan susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. Kesuaian Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia, pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah, satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara, bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini

     

    Dalam kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu. Oleh karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan negaranya, baik bentuk Negara, penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum, rakyat dan lain sebagainya harus sesuai dengan hakikat satu serta konsekuensinya harus senantiasa merealisakan kesatuan dan persatuan. Dalam pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan ini bukan hanya sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa bersifat dinamis yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada hakekatnya berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan.

     

  4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

     

    Inti sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara.

     

    Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian , mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi si=osial ekonomi.

     

    Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok Negara adalah manusia yang bersifat monodualis sedangkan rakyat pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusai. Oleh karena itu kesesuaian Negara dengan hakikat rakyat ini berkaitan dengan sifat Negara kita, yaitu Negara demokrasi monodualis, yang berarti demokrasi yang sesuai dengan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social dalam suatu kesatuan dwitunggal, dalam keseimbangan dinamis yang selalu sesuai dengan situasi, kondisi dan keadaan zaman. Dalam pelaksanaannya demokrasi monodualis ini juga bersifat kekeluargaan yaitu prinsip hidup bersama yang bersifat kekeluargaan.

     

  5. Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

     

    Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.

     

    Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional)

     

    Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:

    1. Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
    2. Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
    3. Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.

    Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.


Pancasila : Sejarah lahirnya pancasila dan NKRI

July 28, 2010

Sejarah lahirnya Pancasila dan NKRI

  • 28 oktober 1928 – Sumpah Pemuda
  • 28 mei 1945 Dibentuk BPUPKI Dokuritsu Zyunbi Choosakan) dan PPKI (dokuritsu zyunbi inkai)
  • 29 mei 1945 Pidato Mr Muhammad Yamin
  • 31 mei 1945 Pidato Mr Soepomo
  • 1 juni 1945 Pidato Ir Soekarno
  • 22 juni 1945 Piagam Jakarta
  • 17 agustus 1945 proklamasi kemerdekaan RI
  • 18 agustus 1945 dipilih dan ditetapkan Presiden wapres, soekarno Hatta ditetapkan oleh UUD 1945 terdiri dari muqadimmah (diambil over dari piagam Jakarta kecuali 7 kata), dan batang tubuh berisi pasal-pasal

Sumpah Pemuda

  • Kami putra putrid Indonesia menyatakan bertanah air satu tumpah darah Indonesia
  • Berbangsa satu bangsa Indonesia
  • Berbahasa satu bahasa Indonesia

Pidato Muhammad Yamin (29 mei 1945 di hadapan sidang BPUPKI)

5 prinsip dasar Negara

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Pidato Mr Soepomo (31 mei 1945)

  • Tentang bentuk Negara integralistik
  • Negara integralistik ialah Negara yang para pemimpinannya bersatu jiwa dengan rakyatnya, dan mengatasi seluruh golongan-golongan masyarakat.
  • Soepomo lebih cenderung mengusulkan bentuk kerajaan (monarki) seperti kesultanan di jogja dan Surakarta.

Pidato Ir Soekarno (1 juni 1945)

5 prinsip dasar Negara

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme, atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan social
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

    Kemudian diberi nama PANCASILA


Pancasila : Pancasila sebagai dasar filosofi

July 28, 2010

Pancasila sebagai dasar filosofi Negara Indonesia, mengapa kita hidup harus bernegara

  • Dari sudut pandang psikologi alamiah, manusia sebagai makhluk social (zoon politicon), kecenderungan jiwanya untuk selalu hidup bermasyarakat.
  • Dari sudut pandang geografis, seluruh permukaan planet bumi yang layak dihuni sudah terkapling habis oleh wilayah Negara, sehingga sulit dicari tempat untuk hidup terpisah di luar wilayah Negara.
  • Dari sudut pandang agama (islam), hidup berorganisasi adalah perintah Tuhan dan rasulnya.

Perintah berorganisasi dalam Al quran

  • Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu… (Annisa:59)

    Pemimpin itu hanya ada dalam sebuah organisasi atau kelompok

  • …sesungguhnya aku akan menjadikan manusia sebagai kholifah di muka bumi.. (Albaqarah:30)

    Banyak lagi ayat-ayat lain yang menganjurkan manusia untuk hidup berorganisasi.

Hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk berorganisasi

  • Setiap kamu adalah pemimpin, dan kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
  • Apabila kamu berjalan dua orang maka hendaklah satu orang bertindak sebagai imam
  • Selain hadis juga dicontohkan dalam kehidupan nabi SAW, diman beliau adalah sebagai kepala Negara madinah (amirul mu’minin). Jadi karena perintah Tuhan maka hidup bernegara itu mempunyai nilai ibadah

Kewarganegaraan : pengertian negara

July 28, 2010

Negara adalah wadah

  • Negara harus memiliki wilayah yang tetap (permanent territory)
  • Menurut political scientis, Negara adalah organisasi kekuasaan karena Negara tersebut ada berbagai macam kekuasaan-kekuasaan, bermacam-macam kekuasaan ini diorganisasi (sinergi) untuk mencapai tujuan Negara.
  • Menurut sosiolog (max weberegara adalah organisasi manusia, karena yang bisa berorganisasi adalah manusia dan pendapat ini makin kuat Karena syarat suatu Negara itu adanya permanent population
  • Menurut ahli hukum, Negara adalah organisasi aturan, karena dalam Negara ditemui banyak aturan, sehingga aturan ini harus di organisasir agar tidak bertentangan mencapai tujuan Negara, sehingga dari sini timbul pemerintahan yang berdaulat

 

Syarat konstitutif imperative (syarat yang harus ada)

  • Permanent territory
  • Permanent population
  • Pemerintah yang berdaulat

Syarat deklaratif (syarat hubungan internasional, diakui Negara lain) tapi ini pilihan tidak wajib

 

Hal-hal pokok dalam konstitusi

  • Hal-hal kewarganegaraan
  • Struktur organisasi Negara
  • Pembagian kekuasaan Negara
  • Identitas Negara    

 

Hal-hal kewarganegaraan

  1. Kewajiban
  • Hukum, kewajiban menjunjung hukum
  • Social, kewajiban dalam hubungan social
  • Poliik
  • Dsb
  1. Hak
  • Alamiah, hak hidup, merdeka/bebas, agama
  • Politik, berkaitan erat dengan demokrasi
  • Social, berkaitan dengan hak-hak masyarakat secara keseluruhan
  • Hukum, bersamaan kedudukannya dalam hukum

Kewarganegaraan : konstitusi

July 28, 2010

Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara – biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis – Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.

 

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

 

1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.

2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.

 

Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:

 

1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.

2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.

3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.

 

Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:

 

* Ketetapan MPR,

* Undang-Undang,

* Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),

* Peraturan Pemerintah,

* Keputusan Presiden,

* Peraturan Daerah.