HUKUM BISNIS INTERNASIONAL : Aspek Hukum dalam bisnis Internasional

Tanggung Jawab Negara bagi Perlakuan Orang Asing

  • Apa tanggung jawab negara
  • Prinsip Dasar Hukum Internasional tentang TJN
  • Tanggung jawab Negara bagi perlakuan orang asing

Hukum Internasional dan bisnis Internasional

  • Apa hukum internasional
  • Pembentukan hukum internasional
  • Sumber-sumber hukum internasional
  • Ruang lingkup hukum internasional dalam praktek bisnis internasional
  • Perbandingan hukum dalam praktek bisnis internasional
  • Subjek hukum internasional
  • Yurisdiksi dalam bisnis internasional
  • Hak-hak individu dalam hukum internasional
  • Perbandingan sistem hukum nasional
  • latihan

Apa tanggung jawab Negara

  • Luterpach:

Masalah tanggung jawab negara, timbul dari perbuatan melawan hukum internasional,baik (delictual liability) maupun atas pelanggaran perjanjian (contractual liability)

  • Malcolm N.Shaw:

Timbulnya tanggung jawab negara disebabkan oleh dua faktor yang mendasar yang dapat dijadikan tolak ukur bahwa suatu perbuatan dapat menimbulkan pertanggungjawaban: Pertama,adanya kewajiban internasional yang berlaku diantara para pihak (pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menuntut tanggungjawab –penulis) kedua ,adanya suatu tindakan atau berdiam diri (omission) yang melanggar kewajiban

  • Brownie:

Perbuatan yang dapat menimbulkan tanggung jawab adalah tindakan melawan hukum:

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar perjanjian (internasional –penulis) dan melanggar kewajiban hukum.

  • Starke

Tindakan negara yang melanggar suatu perjanjian dan tidak melaksanakan kewajiban kewajiban yang ditentukan oleh perjanjian,serta tindakan-tindakan negara yang menimbulkan kerugian terhadap negara atau warga negara lain

 

Tanggung Jawab Negara terhadap Perlakuan Orang dan Bisnis Asing

  • Tanggung jawab negara
  • Standart perlakuan
  • Objections
  • Relief
  • Jaminan
  • Latihan

Apa tanggung jawab Negara

  • Mc nair:

Bahwa negara bertanggung jawab terhadap segala perbuatan sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu berupa perbuatan melawn hukum yang berdasarkan perjanjian (contractual) maupun berupa tindak pidana (delictual)

Apa tanggung jawab Negara

  • Tanggung jawab demikian lahir karena terjadinya sesuatu yang “internationally wrongful act”, yaitu suatu perbuatan salah yang memiliki karakteristik internasional. Tingkah laku negara yang salah secara internasional ini dapat pula dituntut tanggungjawab nya sekalipun tidak mengakibatkan kerugian langsung terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab demikian mincul apabila terdapat pelanggaran yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang menyangkut mislanya perlindungan hak-hak asasi.

Kedudukan TJN

  • Hakim huber dalam perkara The Spanish Zone of Morocco Claims (1925) mengemukakan:

“bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi yang wajar dari adanya hak,dan sepanjang hak itu mempunyai sifat internasional yang mengakibatkan adanya keharusan untuk mengadakan perbaikan”

  • Dalam perkara The Chorzow Factory (1938) Mahkamah Internasional permanen (permanent court of international justice),(PCIJ) menyatakan:

“bahwa pertanggungjawaban negara merupakan prinsip dalam hukum internaional sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut mengakibatkan lahirnya kewajiban untuk mengadakan (perbaikan) secara wajar dan memadai

Apa tanggung jawab Negara

  • Pertanggungjawaban negara sebagai apa yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan kepada suatu pihak harus dapat dibedakan dengan pengertian “liability” sebagai kewajiban untuk mengganti kerugian atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi
  • Pertanggungjawaban tidak selalu harus jatuh bersamaan dengan memberi ganti rugi dan memperbaiki kerusakan
  • Pertanggungjawaban negara mempunyai kaitan erat dengan hak dan kewajiban dasar negara.
  • TJN berhubungan pula dengan hak tetap ats sumber-sumber kekyaan alamnya disamping berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum internasional mengenai persahabatan dan kerja sama.

Negara dan orang asing

  • Sifat-sifat alami dari hak dan kewajiban dasar individu ini melekat pula dalam tingkah laku negara seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
  • Adanya mobilitas yang semakin tinggi dalam hubungan antarnegara sebagai suatu persekutuan hidup internasional telah memberikan corak tersendiri terhadap tingkah laku negara yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap negara lain. Hukum dasar bagi tingkah laku negara,khususnya dalam hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kedaulatan sebagai kemerdekaan dan persamaan derajat
  • Apabila kewajiban dasar ini dilanggar dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Tingkah laku negara sekalipun dilakukan di dalam wilayah kekuasaannya sendiri, tetapi menggangu atau merugikan hak negara lain dapat melahirkan tanggung jawab baginya

Prinsip dasar Hukum Internasional tentang TJN

  • Chorzow Factory Case:

It is principle of international law an even general conception of law,tahat any breach of an engagement involve an obligation to make reparation.

  • Komar Kantaatmadja

Tangung jawab negara merupakan prinsip fundamental,bahkan kaidah dasar hukum internasional jus cogens.

Pegertian orang asing

  • Untuk mengetahui siapa orang asing dalam suatu negara harus diketahui siapa termasuk warga negara karena untuk orang asing selalu bertitik tolak pada kewarganegaraan negara itu;
  • Siapa-siapa warga negara dapat diketahui dari undang-undang kewarganegaraan masing-masing negara;
  • Pasal 20 undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik indonesia dijelaskan bahwa barang siapa bukan warga negara republik indonesia adalah orang asing
  • Yang dimaksud dengan orang asing dibatasi pada warga negara asing,tidak termasuk didalamnya orang tanpa kewarganegaraan dan orang yang berkewarganegaraan rangkap atau lebih

Pengaturan orang asing dalam hukum internasional

  • Pertama, timbulnya keyakinan yang semakin kuat bahwa manusia tanpa memandang asal dan dimana pun mempunyai hak atas perlindungan hukum dan hak itu harus sama dengan yang dinikmati oleh warganegara.
  • Kedua, adanya mobilitas perhubungan yang semakin tinggi di antara warga negara yang satu dengan yang lainnya dalam berbagai bidang kebutuhan kehidupan manusia.

Pengertian hak-hak orang asing

  • Keharusan mengatur tentang perlakuan terhadap orang asing:

Pertama timbulnya keyakinan yang semakin kuat bahwa manusia tanpa memandang asal dan di manapun mempunyai hak atas perlindungan hukum dan hak itu harus sama dengan yang dinikamati oleh warga negara

Kedua, adanya mobilitas perhubungan yang semakin tinggi di antara warga negara yang satu dnegan yang lainnya dalam berbagai bidang kebutuhan kehidupan manusia

Pengertian Hak-hak Orang asing

  • Danzig Railway Officials pada tahun 1928:

Apabila suatu perjanjian internasional telah memberikan hak-hak tertentu kepada orang perorangan, hak-hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional.

Pengertian Hak-hak Orang asing

  • Suatu negara adalah penting untuk memelihara dan mengatur hubungan-hubungan demikian dan dapat dimengerti pula mengapa negara-negara berusaha adar warga negaranya di luar negri diperlakukan dnegan wajar supaya dapat hidup ama dan tentram
  • Kebutuhan anatara bangsa timbal balik sifatnya, kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan-hubungan yang bermanfaat demikian kemudian merupakan suatu kepentingan bersama

Pengertian Hak-hak Orang asing

  • Hukum tentang orang asing terbentu
  1. Melalui pengaturan hukum nasional yang mengatur status hukum orang asing;
  2. Berasal dari aturan-aturan hukum internasional yang mengikat negara untuk memberikan suatu perlakuan tertentu terhadap orang-orang asing.

Hak-dan kewajiban orang asing

  • Pasal 22 Draft Articles on State Responsibility:

Mengatur mengenai upaya hukum setempat menjelaskan tentang hak orang asing untuk mendapatkan perlindungan dari suatu orang asing untuk mendapatkan perlindungan dari suatu sebab tingkah laku, negara tempat, sekalipun tingkah laku itu tidak merupakan akibat dari kewajiban internasional;

Memberikan hak dan kewajiban secara timbal balik di antara warga negara dengan orang asing

Hak dan kewajiban orang asing

  • Pasl 7 Draft Articles yang disampaikan oleh special Reporfeur pada sidang kelima ILC tahun 1999: menyebutkan bahwa apabila tindakan salah secara internasional berhubungan dengan perlakuan yang diterima oleh suatu negara terhadap orang asing, dan negara pelaku tindakan tersebut. Melakukan tindakan untuk mengembalikan keadaan semula suatu situasi seperti sebelum pelanggaran itu dilakukan negara korban atas nama warga negaranya yang dirugikan dapat meminta pembayaran sejumlah uang yang sen dengan situasi sebelum terjadinya pelanggaran

Leave a comment