Hukum Perdata Internasional : Asas-asas PHI dalam penentuan hukum mana yang dipakai/asas-asas titik taut sekunder
Asas-asas HPI 1. Lex Rei Sitae ( Lex Situs ): hukum yang berlaku atas suatu benda adalah hukum dari tempat dimana benda itu terletak atau berada → bias benda bergerak, berwujud, atau tak berwujud.
2. Lex Loci Contractus: terhadap perjanjian yang bersifat HPI berlaku kaidah hukum dari tempat pembuatan perjanjian/ tempat dimana perjanjian ditandatangani.
3. Lex Loci Solutionis: hukum yang berlaku adalah tempat dimana isi perjanjian dilaksanakan.
4. Lex Loci Celebrationis: hukum yang berlaku bagi sebuah perkawinan adalah sesuai dengan hukum tempat perkawinan itu dilangsungkan.
5. Lex Domicile: hukum yang berlaku adalah tempat seseorang berkediaman tetap/ permanent home. 6. Lex Patriae: hukum yang berlaku adalah dari tempat seseorang berkewarganegaraan. 7. Lex Loci Forum: hukum yang berlaku adalah tempat perbuatan resmi dilakukan. Perbuatan resmi adalah pendaftaran tanah, kapal dan gugatan perkara itu diajukan dan perbuatan hukum yang diajukan.
8.Lex Loci delicti commisi tator:Hukum dari tempat dimana perbuatan melanggar hukum dilakukan
9. Asas choice of law ( pilihan hukum ): hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih berdasarkan para pihak.
This entry was posted on Sunday, January 17th, 2010 at 3:48 pm and is filed under Hukum perdata internasional. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.
2 Responses to Hukum Perdata Internasional : Asas-asas PHI dalam penentuan hukum mana yang dipakai/asas-asas titik taut sekunder
ijin kopas, bro….
ijin copas,bro…