Hukum Perdata : Sistem Buku II dan pengertian benda

Sistem dari pada buku II/ Hukum Perdata

Sistem yang dianut dalam Buku II/Hukum Benda adalah system tertutup.

Sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan/membuat hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hak-hak kebendaan yang diakui itu hanya hal-hak kebendaan yang sudah diatur oleh undang-undang.

Kita tidak boleh misalnya mengadakan hak milik baru yang tidak sama dengan hak milik yang sudah diatur oleh undang-undang.

Berbeda dengan sistem yang dianut oleh hukum perikatan dalam buku III, yaitu sistem terbuka.

Sistem terbuka artinya setiap orang dapat bebas membuat perjanjian apa saja selain apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sistem terbuka ini merupakan cerminan dari pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Jadi buku III/hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak.

 

Pengertian Benda

Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”.

Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed).

Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekyaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.

Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung arti/mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada saat-saat yang lain merupakan obyek hukum seperti aliran listrik.

Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan manusia dan mempunyai nilai ekonomi dan karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum.

Misalnya:

  • Jika seorang membuka hutan dan mengolahnya, maka lahir penguasaannya terhadap tanah tersebut. Penguasaan itu menjadi pasti setelah pohon-pohon yang ditanami pembuka hutan itu tumbuh berbuah sehingga hutan yang dibuka tadi bukan lagi “res nullius” akan tetapi sudah ada pemiliknya.

Selain daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya:

  1. Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu perjanjian yang disitu seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.

    Zaak disini berarti perbuatan hukum

     

  2. Pasl 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu untuk menyelenggarakan zaak seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya

    Zaak disini berarti kepentingan.

     

  3. Pasal 1263 KUHPerdata : perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi belum diketahui oleh para pihak.

    Zaak disini mempunyai arti kenyataan hukum

Leave a comment