Bank member jamina melalui 5 C/ Jaminan secara ekonomi
- Character/watak,melalui daftar blacklist bank bias dilihat dia ini debitur/kreditur yang baik/tidak ,dia tidak pernah mengeluarkan cek kosong
- Capital/modal , modal yang harus dimiliki oleh pengusaha sebesar 75% dan modal yang diberi oleh bank 25%
- Chapacity/kemampuan, kemampuan si pengusaha dalam mengelola usahanya
- Collateral/jaminan , bias benda atau pihak ketiga (berlaku KUHperdata 1131),àjaminan secara yuridis
- Condition of economy
Thomas suryatno dkk memberikan pengertian jaminan kredit adalah
- Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi seseorang pembayaran kembali suatu utang
- Pasal 8 UU no 10 tahun 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan
Jaminan menurut kamus perbankan
- Pengertian hokum jaminan dan penyertaan jaminan yaitu sarana perlindungan bagi keamanan kredirut yaitu kepastian —–
Macam-macam jaminan menurut KUHperdata
- Jaminan secara umum, jaminan yang lahir karena ketentuan UUà KUHperdata 1131 (bahwa seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan utangnya), Cth: Si A minjam uang dengan di B, dan berlaku 1131 KUHperdata)
- Jaminan yang lahir karena diperjanjikan ,jaminan yang lahir karena diperjanjikan , 1. Didepan pejabat yang berwenang (notaries.PPAT) 2. Benda yang dijaminkan itu terdaftar
Macam-macam jaminan
- Menurut terjadinya jaminan yang lahir karena ditentukan oleh UU yaitu jaminan umum dan jaminan yang lahir karena perjanjian yaitu jaminan khusus
- Menurut sifatnya yaitu jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai cirri-ciri: mempunyai hubungan langsung atas benda dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan
- Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perseorangan hanya dapat dipertahankan terhadap debitur, harta kekayaan debitur