-
Transplantasi
- Eksplantasi
- Implantasi
Macam-macam
- Heterotransplantasi (animal to human)
- Hemotransplantation (unrelated human donor to human resipient)
- Isotransplantation (twin)
- Autotransplantation
Transplantasi
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk
dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.
Pasal 65
- Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
- Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
- Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pihak yang Terlibat
- Tenaga Kesehatan
- Donor Hidup
Mati
- Recipien
- Jelaskan pengertian hukum kesehatan dan jelaskan juga secara konkrit perbedaan antara hukum kesehatan dengan hukum kedokteran
- Sebutkan dan jelaskan perikatan yang timbul dalam hubungan dokter dengan pasien disertai dengan contoh konkrit dari masing-masing perikatan dimaksud
- Apa itu informed consent, dan apakah informed consent itu wajib? Jelaskan
- Jelaskan pengertian standar profesi dan medical malpractice serta hubungan kedua istilah tersebut dalam suatu peristiwa hukum yang merugikan orang lain
- Apa yang dimaksud dengan aborsi? Dan apakah aborsi diperbolehkan di Indonesia? Jelaskan dengan memberikan dasar hukumnya.
Advertisement
