Hukum Penanaman Modal : Perusahaan Transnasional/Multinasional

Pengertian, Latar Belakang, Kedudukan dan Pengaturan

  • TNC/MNC are powerful organisation by virtue of their integrated management, their control over large resources, their influence … the market, their role as employer, their role in the transfer of technology and their role as agents of development ~ Helga Hernes;
  • TNC: perusahaan yg dlm kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu negara di mana perusahaan tsb pertama didirikan utk membentuk anak perusahaan di negara lain yg dlm operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induknya ~ Jumhana
  • TNC/MNC muncul sbg akibat dari makin luasnya kegiatan suatu perusahaan, yg tdk lagi terbatas dalam batas2 satu negara, tetapi melintasi batas2 negara;
  • Dari mulai memperdagangkan produksinya ke negara lain, hingga melakukan produksi di negara lain;
  • “Network of corporate & non-corporate entities in different countries joint together by ties ownership” ~ Prof. Soenarjati Hartono
  • Esensi MNC: (1) perusahaan yg beroperasi di beberapa negara; (2) mempunyai perusahaan induk di negara asal sbg pusat organisasinya; (3) berupa gabungan perusahaan nasional di suatu negara atau antar negara; (4) sistem manajemen terpusat & berorientasi pada perusahaan induk ~ Sumantoro
  • UN ECOSOC (Economic & Social Council) menerbitkan Code of Conduct on Transnasional Corporation. Code ini sbg sumber hukum tambahan yg akan mengikat sbg hukum apabila digunakan oleh hakim sbg dasar hukum utk memecahkan sengketa internasional yg berkaitan dgn TNC. Jadi tdk ada kekuatan mengikat secara langsung. Ps. 55 Code tsb: “Entities of transnational corporations are subject to jurisdiction of the countries in which they operate. An entity of transnational corporation operating in a given country in respect of its operations in that country to be delayed.”
  • Hukum Nasional memberikan status sbg subyek hukum nasional dgn mendudukkannya sbg badan hukum: Ps 3 Ayat (1) UU No. 1 Th 1967 ttg PMA.

Leave a comment