TERMINOLOGI HUKUM KESEHATAN
Medical Law (Inggris,USA) = Hukum Kedokteran
Gesuntheitsrecht (Jerman) = Hukum Kesehatan
Droit Medical (Perancis, Belgia) = Hukum Kedokteran
Gezondheidsrecht (Belanda) = Hukum Kesehatan
Health Law (WHO) = Hukum Kesehatan
Hukum Pelayanan Medis = Prof HermienHendarmin
Hukum Pelayanan Kesehatan = Prof Padmo Wahyono
Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran
Hukum Kesehatan = bagian dari ilmu hukum yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan kesehatan
Hukum Kedokteran = bagian dari ilmu hukum kesehatan yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan medis
Pelayanan kesehatan = tenaga kesehatan
Pelayanan medis = tenaga medis
Hukum Kesehatan Meliputi
- Hukum Kedokteran
- Hukum Keperawatan
- Hukum Kebidanan
- Hukum Farmasi
- Hukum Rumah Sakit
- dsb
Pengertian Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan
Ketentuan Hukum yang Langsung Berhubungan dengan Pemeliharaan Kesehatan
Misal: Peraturan-peraturan Departemen Kesehatan yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan (farmasi, AIDS, wabahpenyakit, dsb
Penerapan Hukum Perdata
- Pasal 1233 BW: Lahirnya perikatan
- Pasal 1320 BW: Syarat sahnya
- Pasal 1320 BW: Syarat sahnyaperjanjian
- Pasal 1365 BW: Perbuatan MelanggarHukum
- Pasal 1243 BW: Wanprestasi
- Pasal 1367 BW: Tanggung jawabmajikan terhadap bawahan
Penerapan Hukum Pidana
- Euthanasia dan aborsi diatur di dalam KUHP
- Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkankematian
- Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkanluka berat
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
- Pasal 531 KHUP: Penelantaran
- Pasal 322 KUHP: Wajib simpan rahasia kedoktera
Penerapan Hukum Administratif
- Wujudnya berupa Surat Izin PraktikTenaga Kesehatan
