Hukum kesehatan : rekam medik

November 21, 2010

Apa Definisi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.

Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.

Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.

Apa isi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:

1. Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:

a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.

2. Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:

a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik

3. Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:

a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:

- Nama :
- Jenis Kelamin :
- Tempat Tanggal lahir :
- Umur :
- Alamat :
- Pekerjaan :
- Pendidikan :
- Golongan Darah :
- Status pernikahan :
- Nama orang tua :
- Pekerjaan Orang tua :
- Nama suami/istri :

Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.


Hukum Kesehatan : TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN KESEHATAN

November 21, 2010

TERMINOLOGI HUKUM KESEHATAN

Medical Law (Inggris,USA) = Hukum Kedokteran

Gesuntheitsrecht (Jerman) = Hukum Kesehatan

Droit Medical (Perancis, Belgia) = Hukum Kedokteran

Gezondheidsrecht (Belanda) = Hukum Kesehatan

Health Law (WHO) = Hukum Kesehatan

Hukum Pelayanan Medis = Prof HermienHendarmin

Hukum Pelayanan Kesehatan = Prof Padmo Wahyono

 

Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran

Hukum Kesehatan = bagian dari ilmu hukum yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan kesehatan

Hukum Kedokteran = bagian dari ilmu hukum kesehatan yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan medis

Pelayanan kesehatan = tenaga kesehatan

Pelayanan medis = tenaga medis

 

Hukum Kesehatan Meliputi

  • Hukum Kedokteran
  • Hukum Keperawatan
  • Hukum Kebidanan
  • Hukum Farmasi
  • Hukum Rumah Sakit
  • dsb

 

 

Pengertian Hukum Kesehatan

Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan

 

 

Ketentuan Hukum yang Langsung Berhubungan dengan Pemeliharaan Kesehatan

Misal: Peraturan-peraturan Departemen Kesehatan yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan (farmasi, AIDS, wabahpenyakit, dsb

 

 

Penerapan Hukum Perdata

  • Pasal 1233 BW: Lahirnya perikatan
  • Pasal 1320 BW: Syarat sahnya
  • Pasal 1320 BW: Syarat sahnyaperjanjian
  • Pasal 1365 BW: Perbuatan MelanggarHukum
  • Pasal 1243 BW: Wanprestasi
  • Pasal 1367 BW: Tanggung jawabmajikan terhadap bawahan

 

 

Penerapan Hukum Pidana

  • Euthanasia dan aborsi diatur di dalam KUHP
  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkankematian
  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkanluka berat
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
  • Pasal 531 KHUP: Penelantaran
  • Pasal 322 KUHP: Wajib simpan rahasia kedoktera

Penerapan Hukum Administratif

  • Wujudnya berupa Surat Izin PraktikTenaga Kesehatan

Hukum Kesehatan : informed consent

November 21, 2010

Informed Consent

Etimologi

  • Informed = telah menerima informasi/ telah diberi informasi
  • Consent= persetujuan

Dalam hal ini ada 2 pihak, pihak yang member dan menerima informasi

Hal ini berkembang pertama kali di amerika (1914) oleh hakim Cardozo

“Every human being of adult years and sounds mind has a right to determine what shall be done with his own body, and a surgeon who performs an operation without his patient consent commits assault for which he is liable in damges”

Sudah diatur di permenkes RI no 290/men.kes/per/III/2008 tentang persetujuan tindakan dokter

“persetujuan tindakan dokter persetujuan yang diberikan oleh pasien/ keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran/ kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien (pasal 1 di permenkes diatas)

Keluarga terdekat adalah

  • Suami/istri
  • Ayah/ibu kandung
  • Anak-anak kandung
  • Saudara-saudara kandung
  • Pengampu

Tindakan kedokteran/ kedokteran gigi

  • Adalah suatu tindakan medis berupa preventif , diagnostic, terapeutik/rehabilatif yang dilakukan oleh dokter/ dokter gigi terhadap pasien

Tindakan insvasif/harus dapat informed consent dari pasien

  • Suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh

Informasi apasaja yang harus diberikan kepada pasaien, meliputi

  1. Informasi tentang keadaan pasien dari hasil diagnosis
  2. Informasi tentang tujuan tindaan yang akan dilakukan
  3. Informasi mengenai tata cara tindakan yang akan dilakukan
  4. Informasi mengenai resiko yang melekat terhadap tindakan yang dihadapi
  5. Informasi tentang pilihan-pilihan tindakan-tindakan lain yang tersedia dan resiko masing-masing pilihan
  6. Informasi tentang akibat dari tindakan apabila dilakukan dan tidak dilakukan

Dokter harus mengusahakan persetujuan yang diberikan pasien harus otonom dan rasional

Otonom: pasien tidak merasa didesak/dipojokkan dan ketika mengambil keputusan dia bebas dari pengaruh dokter/ lingkungan

Dokter dalam mengambil tindakan medis tidak boleh mengurangi/memperluas atau melebihi apa yang sudah disetujui pasien

Pasien menolak informasi, (pasien boleh menolak diberi informasi)

Dokter boleh menahan informasi bila pasien tidak kuat secara mental/jantunga

Bentuk-bentuk persetujuan dari pasien

  1. Bisa tertulis
  2. Bisa secara lisan
  3. Bisa disimpulkan dari gerak tubuh pasien

Ada tindkaan yang tidak diperlukan persetujuan pasien

  1. Pasien dalam keadaan darurat dan persetujuan pasien atau keluarganya tidak mungkin didapatkan sedangkan menurut ilmu medis harus segera diberikan pertolongan karena tindkaan tersebut merupakan penyelamatan jiwa seseorang
  2. Atas perintah kepolisian/hakim

1320 kuhperdata

  1. Kesepakatan para pihak à informed consent disini
  2. Cakapp
  3. Objek tertulis
  4. Causa yang halal

Kontrak terapeutik–? Objeknya upaya bukan hasil

Letak bedanya inform consent dengan perjanjian, inform consent dapat dibatalkan secara sepihak


Hukum Kesehatan : Pola hubungan dokter pasien

November 21, 2010

Pola hubungan dokter pasien

  1. Aktiv-pasif. Active-passivity relation (pasien merasa dokter tau semuanya)
  2. Guidance cooperation relation (guidance masih pada dokter, pasien mulai aktif)
  3. Mutual partisipasion relation (hubungan pastisipasi yang sejajar

 

Transaksi terapeutik (dokter member pilihan dan pasien memilih

  • Inspanning= menjanjikan upaya à perjanjian terapeutik berada disini
  • Resultant = menjanjikan hasil

 

1601 BW

Perjanjian untuk melakukan pekerjaan

  1. Perjanjian melakukan jasa-jasa tertentu
  2. Perjanjian pemborongan
  3. Perjanjian perburuhan

Hukum Kesehatan : Hak dan Kewajiban Dokter-Pasien

November 17, 2010

Hak-hak pasien yang timbul karena adanya perjanjian terapeutik adalah sebagai berikut.

  1. Hak atas informasi yang jelas perihal penyakitnya (meliputi penyakit yang diderita, tindakan medis yang akan dilakukan, kemungkinan masalah yang timbul akibat tindakan medis tersebut dan tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya, alternative terapi lainnya dan perkiraan biaya yang diperlukan).
  2. Hak untuk menyetujui tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter atas penyakit yang dideritanya
  3. Hak untuk memberikan persetujuan dalam bentuk informed consent jika sebelumnya pasien dalam keadaan pingsan
  4. Hak untuk dirahasiakan selamanya tentang keadaan kesehatan termasuk data-data medis yang dimilikinya
  5. Hak atas itikad baik dari dokter
  6. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis sebaik-baiknya
  7. Hak untuk menolak tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya

Kewajiban yang harus dipenuhi pasien dalam perjanjian terpeutik adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai penyakitnya kepada dokter
  2. Mematuhi nasihat dan instruksi yang diberikan oleh dokter
  3. Menghormati privacy dokter yang mengobatinya
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan kesehatan yang telah diterima

Hak-hak dokter yang timbul karena adanya perjanjian terapeutik adalah sebagai berikut.

  1. Kewajiban untuk memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, yaitu dengan cara melakukan tindakan medis dalam suatu kasus yang konkret menurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu medis dan pengalaman
  2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien, antara lain rahasia atas kesehatan pasien bahkan setelah pasien meninggal dunia.
  3. Kewajiban untuk memberikan informasi pada pasien dan/atau keluarganya tentang tindakan medis yang dilakukan dan risiko yang mungkin terjadi akibat tindakan medis tersebut.
  4. Kewajiban merujuk pasien berobat ke dokter lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan
  5. Kewajiban untuk memberikan pertolongan dalam keadaan darurat sebagai tugas perikemanusiaan
  6. Kewajiban untuk membuat rekam medis yang baik dan secara berkesinambungan
  7. Kewajiban yang berhubungan dengan tujuan ilmu kedokteran, termasuk kewajiban untuk secara terus menerus menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan di bidang ilmu kedokteran
  8. Kewajiban yang berhubungan dengan prinsip keseimbangan

Hukum Penanaman Modal : Penanaman Modal Aing (PMA)

November 16, 2010
  1. Latar belakang, pengertian, ruang lingkup dan pengaturan
  • Lihat kembali uraian sejarah penanaman modal di Indonesia
  • Munculnya PMA pertama kali diawali dengan meletusnya revolusi industry di eropa (th 1760 di inggris) dan menjalar ke amerika (th 1860). Pada masa itu, keadaan masyarakat di berbagai Negara sangat memperihatinkan, khususnya pekerja industry yang dikuasai oleh para tuan tanah (land lord), kegiatan perekonomian pada masa itu umumnya dikuasai oleh Negara. Keadaan ini mendorong masyarakat pada cita-cita untuk terciptanya struktur baru yang dapat mengikut-sertakan mereka dalam kegiatan perekonomian yang telah diatur Negara. Kondisi ini memicu pemberontakan para buruh , dan akhirnya melahirkan system baru.
  • System baru itu membolehkan masyarakat atau pihak swasta untuk ikut serta dalam kegiatan perekonomian Negara. Keikutsertaan inilah yang menandai awal mulanya penanaman modal atau investasi dari pihak swasta ke dalam bidang industry
  • Pasal 1 UU PMA (UU No.1 Tahun 1967) adalah ketentuan pertama yang mengatur tentang pengertian penanaman modal asing
  • Dengan diberlakukannya UU PM yang baru, maka UU No. 1 Tahun 1867 tidak berlaku lagi.
  • “penanaman modal”; kegiatan menanam modal secara langsung untuk menjalankan usaha di wilayah RI

     

  1. Factor-faktor yang mempengaruhi
  • Stabilitas hukum, ekonomi, dan politik –sistem hukum yang mengatur system ekonomi dan system politiknya apakah berjalan secara proposional
  • Budaya
  • Pasar
  • Country risks

     

  1. Syarat-syarat dan tata cara PMA
  • Untuk PMA: permohonan diajukan ke BKPM (yang bertanggung jawab langsung kepada presiden)
  • Untuk PMDN atau perusahaan yang tidak ada unsur asingnya dapat mengajukan ke BKPPMP di tingkat propinsi (yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur) dan BKPMK di tingkat kabupaten/kota (yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota)
  • Investor akan diberikan izin dengan fasilitas: pemakaian tanah, fiscal pembebasan/keringanan bea masuk, pembebasan PPN, penyusutan, kompensasi kerugian, pembebasan pajak penghasilan atas keuntungan yang ditanamkan kembali\

     

  1. Bidang usaha untuk PMA
  • Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanaman modal, juga menetapkan bidang-bidang usaha yang merupakan prioritas tinggi dalam skala nasional. Bidang-bidang usaha ini akan ditetapkan dengan PP:
  • UU No. 1/1967 menetapkan bidang-bidang usaha yang tertutup (negative list) yang tidak membolehkan PMA secara penguasaan penuh (artinya boleh kerja sama) al: pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kerta api umum, pembangkit tenga ataom , mass media. Disamping itu ditetapkan pula bidang ushaa yang dilarang sama sekalu untuk PMA, yaitu bidang yang berperan penting dalam pertahanan Negara (prod. Senjata mesin, bahan peledak).

     

  1. Perjanjian PMA dalam perdagangan Internasional
  • Ada 4 bidang utama dalam hukum internasional yang mengatur penanaman modal
    • Perlindungan terhadap invesytor dan harta miliknya
    • Hubungan dan transaksi bilateral antara dua Negara (BIT: bilateral investment treaty)
    • Upaya PMA di suatu wilayah tertentu
    • The Trade-Related Investment Measures (TRIMs) dalam kerangka WTO. Hal ini sebetulnya muncul sebagai reaksi kekawatiran dari para investor asing dan Negara-negara maju terhadap banyaknya kebijakan investasi di Negara berkembang
  • TRIMs digunakan untuk
    • Meminimalkan dampak buruk dari PMA
    • Bagian dari pembangunan ekonomi suatu Negara untuk mencapai tingkat pertumbuhan pembangunan negaranya
    • Mencegah perusahaan PMA untuk membuat keputusan atau kebijakan yang sifatnya lintas batas
    • Sebagai hak atau kebijakan setiap Negara yang merdeka untuk mengatur perekonomian.

Hukum Penanaman Modal : Penanaman Modal dalam Negeri

November 16, 2010
  1. Latar belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
  • Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
    • Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
    • Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
    • Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
    • Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
    • Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
    • Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
    • Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
    • Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
    • Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
    • Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
    • Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
    • PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
    • PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan

       

  1. Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
  • Potensi dan karakteristik suatu daerah
  • Budaya masyarakat
  • Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  • Peta politik daerah dan nasional
  • Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

     

  1. Syarat-syarat PMDN
  • Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  • Pelaku Investasi : Negara dan swasta

    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia

  • Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  • Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  • Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  • Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

     

  1. Tata Cara PMDN
  • Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
    • Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
    • Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
  • BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
  • Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
  • Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
  • Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
  • Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal

Hukum Penanaman Modal : Macam-macam Penanaman Modal dan berbagai Bentuk Kerjasamanya

November 15, 2010
  1. Macam-macam penanaman modal
  • Dilihat dari segi sumber modalnya
    • Penanaman modal dalam negeri
    • Penanaman modal asing
  • Dilihat dari segi mekanisme modal
    • Penanaman modal langsung (direct investment)
    • Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)

 

  • Penanaman modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 ttg PMA;
  • Penanaman modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (foreign direct investment/FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
  • Penanaman modal langsung (direct-investment): penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal, know-how dan knowledge
  • Penanaman modal tidak langsung (indirect investment): penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.

     

     

  1. Berbagai bentuk kerjasamanya
  • Joint venture
  • Joint enterprise
  • Kontrak karya
  • Production sharing
  • Penanaman modal dengan disc rupiah
  • Penanaman modal dengan kredit investasi
  • Portofolio investment

     

  • JOINT-VENTURE: kerja sama yang dilakukan modal asing dengan modal nasional yang semata-mata berdasarkan perjanjian/kontrak saja (contractual). Artinya tidak dibentuk badan hukum baru . misalnya perjanjian kerja sama antara Van Sickel associates. Inc (badan hukum yang berkedudukan di Delaware. USA) dengan PT. Kalimantan Plywood Factory (badan hukum di Indonesia) untuk secara bersama-sama mengolah kayu di Kalimantan selatan. Kerja sama ini disebut juga dengan contract of cooperation.
  • Corak/variasi dari joint –venture,
    • Techinical Assisstance: bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak modal asing dan nasional yang berkaitan dengan skill dan cara kerja/metode
    • Franchise and brand-use agreement: bentuk kerja sama yang digunakan apabila pemodal nasional ingin memproduksi barang yang telah mempunyai reputasi terkenal. Misal: coca-cola, Mc Donalds, Kentucky Fried Chicken dll
    • Management contract: bentuk kerja sama pemodal asing dan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan management oleh pemodal asing terhadap perusahaan nasional : misal dalam menajemen perhotelan, manajemen rumah sakit, dll
    • Build, Operation, and Transfer (BOT): bentuk kerja sama antara suatu pihak, dimana objek perjanjian dibangun, dikelola/dioperasikan selama jangka waktu tertentu, kemudian setelah masa konsesi tersebut diserahkan/ditransfer kepada pemilik. Misal : pembangunan department store, hotel, jalan tol . dll

       

  • Joint Enterprise: kerja sama antara penanaman modal nasional dan penanaman modal asing dengan membentuk perusahaan atau badan hukum baru sesuai hukum Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam Ps 2 UU PMA
  • Joint enterprise lazimnya berupa PT, dengan modal berupa saham yang berasal dari modal dalam nilai rupiah dan dalam valuta asing
  • Bentuk kerja sama ini cukup diminati oleh para investor , mengingat
    • Setiap usaha di Indonesia membutuhkan rupiah untuk pembayaran harga-harga yang lebih murah dan mudah diperoleh, pembayaran gaji pegawai dan other costs dan allowances (PMA)
    • Investor asing tidak harus menanamkan modal dalam bentuk valuta asing dapat dalam bentuk mesin-mesin atau hasil prosuksi penanaman tersebut (PMA)
    • Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional. Maka investor asing dapat memperkecil risiko (PMA dan PMDN)

 

  • Kontrak karya : kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Hingga saat ini ,bentuk kerja sama ini baru terdapat dalam perjanjian kerja sama antara BUMN. Vontohnya : kontrak karya antara pertamina dengan PT. Caltex Pacifik Indonesia (PT.CPI merupakan anak perusahaan Caltex di USA)
    • Blok cepu – Pertamina v. ExxonMobilOil Indonesia
  • Production sharing : bentuk kerjasama, dimana pihak investor asing memberikan kredit kepada pihak nasional, dan pokok pinjaman dan bunganya dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan ybs dan mewajibkan perusahaan nasional yersebut untuk mengekspor hasilnya ke Negara pemberi kredit
  • Penanaman Modal dengan DISC-RUPIAH (DISC: Debt Investment Convertion Scheme), bentuk kerja sama campuran antara kredit dengan penanaman modal. Pengembalian kredit dikonversi/diubah menjadi penanaman modal asing. Pelunasan utang yang semula diperhitungkan berdasarkan valuta asing , tetapi dibayar dengan rupiah . biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditor asing yang tidak dijamin oleh pemerintah
  • Penanaman modal dengan kredit investasi: dalam praktik penanaman modal ini banyak dilakukan oleh para investor nasional untuk membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari dana-dana luar negeri, menjadi model nasional melalui joint-venture. Prosesnya agak berbelit.
  • Portofolio investment: investasi yang dilakukan melalui pembelian saham baik melalui pasar modal maupun melalui penempatan modal pihak ketiga dalam perusahaan. Bentuk kerja sama ini dalam praktik telah lama dan lazim dilakukan oleh investor keturunan cina.
    • Pada masa lampau (dan kini) generasi muda keturunan cina yang lahir di Indonesia menjadi WNI, sedangkan generasi tua tetap mempertahankan warganegara asingnya berdasarkan PP 10/1959, yang boleh membuka perusahaan di Indonesia hanya WNI saja . jadi biasanya perusahaan yang dimiliki oleh generasi tua tadi “dimiliki” secara notariil hanya oleh generasi yang berstatus WNI saja, bahkan smapai pada penempatan posisi pimpinan dan pengurus perusahaan tersebut harus WNI. Namun dalam kenyataan, pemegang saham sesungguhnya dan decision marker dari perusahaan tersebut adalah generasi tua tadi yang notabene berkewarganegaraab asing (RRC, hongkong, singapur, Taiwan
    • Jadi the ultimate shareholder nya berada pada WNA. Hingga kini , untuk mengetahui the ultimate shareholders sangat tidak mudah, karena seringkali kepemilikan saham berlapis ini terjadi. Padahal , the ultimate shareholders inilah yang banyak memainkan peranan dalam perusahaan, sekalipun secara juridis-formil perseroan tsb merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang pemegang sahamnya berstatus WNI

Hukum Penanaman Modal : Sejarah dan Perkembangan penanaman modal II

November 15, 2010

Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia

  • Sebelum 2007, Indonesia memiliki 2 undang-undang di bidang penanaman modal, yaitu (1) UU no 1 tahun 1967 ttg penanaman modal asing . (2) UU no 6 tahun 1968 ttg penanaman modal dalam negeri
  • Keduanya telah diamandemen pada tahun 1871
  • Mulai 2007 : UU no 5 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), diikuti dengan serangkaian PP dan peraturan di bawahnya

Kebijakan penanaman modal di Indonesia

  • UU PMA 1967 bertujuan untuk:
    • Mengundang investor dari berbagai penjuru dunia
    • Merehabilitasi perekonomian Indonesia
    • Diadakannya pembatasan minimum untuk investor asing, baik dalam hal bidang usaha, kerjasama, maupun lokasi usaha.
  • UU PMDN 1968 bertujuan untuk :
    • Mengundang investor dalam negeri untuk berpartisipasi dalam setiap peluang investasi
    • Mendorong warga Negara Indonesia menjadi tuan rumah di negeri nya sendiri
    • Tidak diadakan pembatasan sebagaimana diberlakukan bagi investor asing

Kebijakan penanaman modal di Indonesia

  • Tujuan dari dibuatnya UU PM 2007
    • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional
    • Menciptakan peluang dan lapangan pekerjaan
    • Meningkatkan daya saing dari lingkungan bisnis di tingkat nasional
    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    • Meningkatkan kapasitas teknologi nasional
  • Tahun 2006, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan dan perbaikan iklim investasi melalui INPRES no 3 tahun 2006
  • Tujuannya untuk memenuhi tuntutan dunia usaha untuk perbaikan iklim investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan investasi, dan mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian yang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan penghasilan masyarakat dan mengurangi kemiskinan

International development

  • Berdasarkan world investment report 2004 ttg daya tarik investasi di beberapa Negara, Indonesia menduduki rangking ke 139 dari 144 negara:

     

    • China 37
    • Vietnam 38
    • Malaysia 75
    • Myanmar 85
    • Thailand 87
    • Philippines 96
  • New trend on global investment 2006
    • Global company trend to move R & D to the developing countries
    • Low labor cost is not necessary an attractive factor for new investment. The priority factors are the availability of skill workers and innovative local company.
    • Investment interest in oil exploration and refinery escalates
    • Investment in merger and acquisition is also increased
  • Bagaimana trend investasi di Indonesia
    • Tahun 2010 ditargetkan ada kenaikan realisasi investasi sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya, tapi hingga September sudah mencapai 40 %
    • Perbaikan iklim investasi di Indonesia membuat banyak relokasi investasi ke Indonesia, antara lain untuk produk alas kaki dan elektronik
    • Akan dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penggunaan lahan untuk investasi. RUU pengadaan lahan untuk kepentingan Publik akan dimulai dibahas di badan pertanahan Nasional, hal ini penting bagi investasi, mengingat persoalan izin penggunaan lahan seringkali menjadi salah satu kendala besar yang menghambat investasi
  • Pelayanan investasi di Indonesia
    • Environment license : 43 hari
    • Building permit : 35 hari
    • Location permit: 34 hari
    • Approval in principle : 27 hari
    • H.O permit: 25 hari
    • Work safety Permit : 16 hari

      Total         183 hari

  • Pelayanan investasi di Negara ASEAN dan Negara lainnya
    • Singapore 6 hari
    • Malaysia 30 hari
    • Thailand 33 hari
    • Vietnam 56 hari
    • Austraia 2 hari
    • China 42 hari
  • Pelayanan terpadu satu pintu : berdasarkan keputusan Presiden No.27/2009 dan sebagai bagian dari program 100 hari, BKPM memberlakukan system pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memotong kerumitan birokrasi sehingga mempercepat proses perizinan usaha bagi para investor. Sasarannya adalah merampingkan dan mengkonsolidasikan jumlah langkah dan tempat yang harus dikunjungi seorang investor untuk penerbitan izin-izin ushanya. Program ini menuntut adanya persetujuan dari 16 kementerian yang terkait dalam proses persetujuan investasi, dan member weweanang kepada BKPM dalam penyediaan layanan perizinan dan non-perizinan. Sejak 5 februari 2009 , semua menteri yang bersangkutan telah menandatangani berbagai surat keputusan yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP dan BKPM dapat menlangkah ke depan dengan proses pelaksanaannya baik ditingkat pusat maupun di tingkat wilayah
  • National single Window for investment (NSWi)

    System pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) diciptakan untuk memfasilitasi PTSP lebih lanjut. NSWi merupakan landasan elektronik untuk investasi agar para investor dapat memperoleh berbagai layanan perizinan dan non perizinan secara online. Kemampuan untuk mengotomatisasi sepenuhnya proses perizinan investasi akan meningkatkan efisiensi layanan perizinan secara signifikan. System ini pertama kali diluncurkan pada bulanjanuari 2010 di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam.


Hukum Penanaman modal : Sejarah dan Perkembangan penanaman modal

November 14, 2010

Pra dan pasca kemerdekaan —Pra

  • Penanaman modal pertama kali dilakukan di Indonesia melalui kebijakan pemerintah hindia belanda yang memperkenankan masuknya modal asing eropa untuk menanamkan usahanya di bidang perkebunan pada tahun 1870
  • Terjadinya pengambilalihan hak dan kewajiban badan usaha VOC oleh pemerintah belanda pada tahun 1799 mengakibatkan pemerintah belanda mulai terjun secara langsung dalam pencarian dan perdagangan bahan-bahan rempah-rempah seperti kopi, pala, cengkeh, lada, tebu. Disamping itu, dimungkinkannya penanaman modal di bidang perkebunan di daerah-daerah jajahan seperti di hindia belanda
  • Pemerintah belanda mulai membuka tanah-tanah pertanian di Indonesia dengan mengeluarkan atauran-aturan pertanahan pada tahun 1870
  • Peraturan tersebut memberikan keleluasaan kepada investor dari eropa terutama yang punya hubungan dekat dengan pemerintah belanda, untuk melakukan usahanya di Indonesia
  • Sector pertambangan dan perdagangan tetap dikuasai oleh pemerintah belanda
  • Sector perkebunan karet, kelapa sawit makin dibuka peluangnya seiring dengan permintaan pasar dunia yang terus meningkat. Untuk itulah pemerintah belanda melindungi perkebunan yang diusahakan langsung untuk menompang struktur tradisional di Indonesia
  • Hingga pertengahan abad 19, pemerintah belanda melakukan segala usaha agar modal asing swasta tidak memasuki sector pertanian
  • Namun pada tahun-tahun terakhir masa system tanam paksa yang diterapkan oleh emerintah colonial belanda, mulai tampak gejala perubahan mendasar dalam politik colonial yang berakibat pada mulai terbukanya peluang bagi investor swasta asing untuk meminta konsesi dalam mengembangkan usahanya
  • Akibatnya pada tahun 1890 para investor asing eropa telah mendapat izin untuk menyewa (patch) tanah yang belum digarap 25 tahun, juga diizinkan pula mengusahakan tanaman tembakau,kayu manis, dll

Pra dan pasca Kemerdekaan —Pasca

  • PD II meletus dan jepang menggantikan belanda menduduki Indonesia pada tahun 1942
  • Kegiatan penanaman modal, khusunya PMA, menjadi turun drastic
  • Selama pendudukan jepang (1942-1945) keadaan penanaman modal terhenti dan mulai menghancurkan struktur perekonomian yang sudah dibangun pemerintah belanda
  • Jepang melarang impor bahan mentah dalam skala besar, dan segala bentuk kegiatan yang menunjang perekonomian
  • Pada masa tersebut sama sekali tidak ada penanaman modal. Semua aktiva milik asing diambil alih jepang dan baru dikembalikan setelah jepang kalah tahun 1945 atau setelah berakhirnya seteru belanda dan Indonesia tahun 1949
  • Setelah 17 agustus 1945, secara yuridis Indonesia memulai babak baru dalam mengelola secara mandiri perekonomian negaranya untuk melaksanakan pembangunan nasional, meskipun saat itu untuk penanaman modal masih mengalami kemandekan
  • Bahkan selama 17 tahun berikutnya Indonesia hanya menjadi Negara pengimpor besar barang modal dan teknologi , dan tidak ada PMA secara langsung (FDI: foreign direct investment)
  • Masalah politik, keamanan dalam negeri, aksi tentara colonial belanda yang masih ingin melakukan penjajahan, merupakan factor-faktor penghambat dalam menata perekonomian Indonesia
  • Setelah penyerahan kedaulatan dari hindia belanda kepada Indonesia pada tahun 1949, muncul berbagai rencana pembanguan Indonesia untuk melaksanakan pembangunan nasional
  • A.I: rencana urgensi perekonomian (RUP) yaitu program pendekatan secara pragmatis yang bertujuan untuk meningkatkan industry kecil dan para pengusaha pribumi. Dalam RUP ini pembangunan Indonesia juga mengizinkan adanya penanaman modal, termasuk PMA, untuk dapat lebih aktif dalam industry-industri yang tidak begitu penting, asalkan memnuhi syarat dari pemerintah yaitu 51% sahamnya dimiliki oleh orang Indonesia. Selain itu juga ada pembatasan pada bidang-bidang tertentu dimiliki oleh domestic dan tertutup untuk asing
  • Kenyataan tidak ada PMA yang masuk. Keadaan ini menimbulkan pertentangan antara kelompok moderat dan radikal di Indonesia
  • 1950-1957 pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan-perusahaan yang telah didirkan dalam rangka PMA
  • Kondsi perekonomian Indonesia terus mengalami kehancuran hingga peristiwa G30S PKI pada tahun 1965
  • Hingga peralihan kekuasaan dari rezim orde lama ke orde baru pada 11 maret 1966, mulailah penataan kembali perekonomian Indonesia dengan menjadwal-ulang pelunasan hutang luar negeri, menciptakan mekanisme untuk menanggulangi inflasi, merehabilitasi infrastrukyur, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki hubungan dengan luar negeri dalam rangka mencari bantuan pinjaman dan PMA.
  • Pendekatan perekonomian yang dilakukan ole horde baru yang lebih pragmatis telah menunjukkan keberhasilan dengan adanya perbaikan saran dan prasarana ekonomi, menurunnya angka inflasi, infrastruktur yang membaik, pertumbuhan ekonomi yang meningkat

Iklim Investasi di Indonesia Sejarah dan Latar Belakangnya

  • Prosedur perijinan investasi
    • BPKM belum dibentuk
    • Tidak adanya negative list (negative list ini berupa daftar bidang usaha yang tidak boleh dimasuki oleh investor asing)
    • Untuk PMA, pengajuan investasi dinilai oleh menteri teknis dan diajukan kepada presiden untuk memperoleh persetujuan
    • Untuk PMDN, pengajuan investasi dinilai oleh menteri teknis
    • Insentif investasi disediakan
  • Perubahan kebijakan pada tahun 1971 dan 1973
    • Insentif investasi dikurangi dari tax holiday menjadi skim investasi
    • BKPM dibentuk dan diberi peran hanya untuk mengkordinasi saja
    • Belum adanya kebijakan satu atap dalam hal prosedur perijinan
    • Dalam hal memperoleh ijin investasi , investor harus bolak balik ke berbagai depatemen teknis dan BKPM
    • Daftar positif untuk investasi dibuat. Daftar positif ini merupakan daftar bidang usaha yang boleh dimasuki oleh investor asing
  • Perubahan kebijakan pada tahun 1977
    • Dibuatnya satu kebijakan investasi, dan BKPM menjadi badan tunggal untuk urusan investasi
    • BKPM (badan koordinasi penanaman modal/investment coordinating Board) menjadi satu-satunya lembaga yang mengeluarkan kebijakan dan prosedur investasi.
    • BKPMD daerah pun dibentuk di tiap propinsi , yang berfungsi menjadi lembaga yang memberikan perijinan investasi di daerah
    • Dikeluarkannya negative list untuk investasi

 


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.