Hukum Perbankan : Likuidasi Bank

Likuidasi Bank

  • Pembubaran dan likuidasi pada umumnya
  • Likuidasi bank sebagai akibat pencabutan ijin usaha
  • Proses dan akibat dilikuidasinya bank
  • Urutan Prioritas pihak-pihak yang memperoleh pembayaran dari hasil likuidasi.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang N0.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 yg mengatur pencabutan ijin usaha, pembubaran dan likuidasi bank
  • Peraturan yang lebih bersifat umum yaitu:

    – UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT

    – UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    – UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

    – Peraturan lainnya yang berkaitan

Pembubaran Bank

  • Pembubaran badan hukum bank terjadi karena :     

    – dicabut ijin usahanya

    – Jangka waktu berdirinya yg ditetapkan

     dalam anggaran dasar telah berakhir

    – Penetapan Pengadilan

Pencabutan Ijin Usaha Bank

Pencabutan ijin bank dilakukan Pimpinan Bank Indonesia dikarenakan bank tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional.

  • Keadaan bank yang bersangkutan membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian BI, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
  • Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lainnya.
  • Pencabutan ijin usaha bank merupakan langkah akhir dari usaha menyehatkan bank yang terkena kesulitan. Sebelumnya telah ditempuh langkah-langkah oleh BI agar :
  1. pemegang saham menambah modal;
  2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
  3. Bank menghapusbukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
  4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban. (Pasal 37 ayat (1)) UU Perbankan
  • Langkah lain yg sesuai dg peraturan perundangan2 yg berlaku al:
  1. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
  2. Menjual sebagian harta atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank lain. (SK Direksi BI No. 28/76/KEP/DIR tgl 3 Oktober 1995.
  •     Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari sejak tgl pencabutan ijin usaha atau dpt menyelenggarak namun tdk berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan BI meminta kepada Pengadilan utk mengeluarkan penetapan sbb:
  1. pembubaran badan hukum bank;
  2. Penunjukan Tim Likuidasi;
  3. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada BI
  5. Pencabutan ijin usaha harus diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media massa cetak yang mempunyai peredaran luas.
  6. Dalam hal pencabutan ijin usaha terhadap BPR, pengumumannya selain seperti biasa juga dapat dilakukan menempatkannya dalam pengumuman di Kantor Kecamatan agar memungkinkan masyarakat setempat mengetahuinya.

Kewajiban-kewajiaban bank yang dicabut ijin usahanya, yaitu:

  1. Menutup seluruh kantor-kantornya dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan ijin usaha tersebut.
  2. Menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan ijin usaha, dan audit oleh akuntan publik.
  3. Menyelenggarkan RUPS untuk bank yg berbentuk PT atau Rapat Anggota utk bank yg berbentu Koperasi, utk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi.

LIKUIDASI BANK

  • Likuidasi bank merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pencabutan ijin usaha bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
  1. Pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau
  2. Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui oleh BI.

TIM LIKUIDASI

  • Pelaksana dari likuidasi yaitu Tim Likuidasi, yang bekerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi tsb utk menyelesaikan semua hak dan kewajiban dari bank yg dilikuidasi. Apabila dalam jangka waktu yg ditetapkan penyelesaian tidak tercapai maka ditetapkan penjualan harta bank dilakukan secara lelang.

Semua beban tanggungjawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi berada pada pada Tim Likuidasi.

  • Kewenangan yg dimiliki Tim tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 al:
  1. Mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut (Psl 10 ayat (3))
  2. Dapat meminta pembatalan kepada pengadilan mengenai segala perbuatan hukum yg merugikan harta bankapabila perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun sebelum pencabutan ijin usaha (Pasal 14 ayat (1))

Kewajiban Tim Likuidasi

  1. Melakukan pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur;
  2. Melakukan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan piutang bank tersebut;
  3. Melakukan pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain apabila disetujui oleh BI;
  4. Menyusun Neraca Akhir Likuidasi.
  5. Melaporkan Neraca Akhir Likuidasi kepada BI serta mempertanggungjawabkannya kepada RUPS;
  6. Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan menempatkannya pada Berita Negara Republik Indonesia, memberitahukan kepada instansi yg berwenang, Deperindag agar badan hukum bank tsb dicoret dari Daftar Perusahaan.
  7. Membubarkan Tim Likuidasi apabila telah selesai menjalankan tugasnya.

Larangan bagi Tim Likuidasi

  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Apabila melanggar larangan tsb mereka secara pribadi bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
  • Direksi dan Dewan Komisaris bank dalam likuidasi sejak terbentuknya tim, menjadi tdk aktif, tetapi tetap mempunyai kewajiban utk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yg diperlukan oleh Tim.
  • Tim Likuidasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh BI.
  • BI mempunyai kewenangan utk: menilai pelaksanaan tugas dan wewenang dari Tim Likuidasi, memberhentikan dan mengganti anggota Tim Likuidasi.

2 Responses to Hukum Perbankan : Likuidasi Bank

  1. audy says:

    mau nanya dung, kalo misalnya dalam waktu 5 tahun 180 hari harta lelangnya belum ada yg berhasil di lelang, trus dikemanain?? padahal kan kerja dari tim likuidasi sudah harus selesai..
    makasih :))

  2. dinatropika says:

    a adeeee…
    makasiii banged,,
    ne tugas dari bu nurba seabrek pisand.. heuheu
    gumawooo oppa ade ^^

Leave a comment