Pengertian
- Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian antara pengangkut dengan suatu pihak kedua (penumpang/pemilik barang/pengirim barang/perantara barang)
- Dalam perjanjian ini pengangkut—–
*Sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan),timbal balik (para pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan dan berhak memperoleh prestasi) dan konsensual (perjanjian pengangkutan sah sejak terjadinya kesepakatan)
Pengaturan Pengangkutan laut di Indonesia
- WvK/KUHD
- UU No 21 th 1992 tentang pelayaran
- The Hague Rules
- PP no 82 th 1999
- Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh departemen perhubungan laut
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan laut
- Pengangkutan
- pengusaha kapal
- pengangkutan yang bukan pengusaha kapal
- pihak yang mencarterkan (vervrachter)
- Pihak pencarter (bevrachter)
A.Pengangkut
pasal 466 KUHD “ia yang mengikatkan diri dengan perjanjian carter waktu ,carter perjalanan dan pengangkut
1. Perjanjian carter menurut hukum
ps 453(2)KUHD vervrachter mengikatkan diri pada bevrachter
Kewajiban pengangkut
- psl 453(2) KUHD
- psl 470 jes 459(4),309(3) KUHD
- Kesanggupan atas kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
- psl 460(1) KUHD
2. Perjanjian carter menurut perjalanan
psl 453(3) KUHD,verrachter mengikatkan diri kepada bevrachter
Kewajiban pengangkut, menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruangan
3.Perjanjian pengangkutan barang potongan
- pasal 520 (9) KUHD
- kapalnya tidak perlu—-
